Home / Ekonomi

Senin, 16 Januari 2017 - 16:11 WIB

Profesional Diminta Segera Lapor Pajak

JAKARTA, NasionalPos – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para profesional segera melaporkan harta maupun asetnya. Hal itu terkait program amnesti pajak (tax amnesty) periode tiga.
“Kesempatan hanya tinggal tiga bulan, dari sisi jumlah partisipan, kita berharap dari profesional maupun sektor formal lainnya,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/1/2017) seperti dilansir dari Antaranews.com.
Sri Mulyani menjelaskan untuk periode amnesti pajak selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu guna menggaet peserta baru dari profesi maupun sektor tertentu yang belum mengikuti tax amnesty.


Sosialisasi itu, kata dia, dilakukan setelah melalui evaluasi dalam tujuh bulan pelaksanaan amnesti pajak dan secara spesifik diupayakan kepada WP potensial yang bisa berkontribusi secara langsung kepada penerimaan negara.
“Kita akan lakukan berdasarkan data yang kita miliki di 2016 dan 2017. Segmen mana yang harus dilakukan juga berdasarkan kemampuan untuk generate penerimaan pajak, karena di 2017 kita membutuhkan pajak yang cukup tinggi,” katanya.
Ia memastikan profesi maupun sektor tertentu yang menjadi target peserta tax amnesty tersebut merupakan WP yang mempunyai pendapatan di atas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak.
“Untuk segmen kegiatan yang memang formal dan selama ini potensinya masih kecil, apakah dari pertambangan, perikanan atau kegiatan ekonomi berdasarkan struktur produksinya. Kita akan coba melakukan itu,” ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan sektor UMKM juga menjadi sasaran untuk menjadi peserta program amnesti pajak pada periode tiga, namun bukan lagi menjadi fokus utama, karena tarif untuk UMKM yang flat selama tiga periode amnesti pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga berakhirnya periode dua amnesti pajak pada 31 Desember 2016, jumlah Surat Pernyataan Harta yang telah disampaikan oleh WP mencapai 638.033 dengan jumlah Surat Setoran Pajak yang diterima sebanyak 670.625. Sedangkan, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
DJP juga memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 perse. (rid)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

DPR : Serahkan Sepenuhnya Pencairan dan Penyaluran BLT Kepada Pemda

Ekonomi

Komite II DPD RI Apresiasi Capaian Kinerja Kementan 2021

Ekonomi

BPK Temukan Anggaran Bermasalah Capai Rp10,35 Triliun

Ekonomi

Ini Skema OJK Buat Penyangga Bank Saat Kesulitan Likuiditas

Ekonomi

Jokowi Perintahkan TKA Jangan Dipersulit

Ekonomi

Gubernur Jakarta Baru Beri Aura Positif Investasi di Indonesia

Ekonomi

Kemenkeu Klaim Nilai Aset Negara Masih Lebih Besar Dari Utang

Ekonomi

Menkeu Klaim Butuh Segera Tambahan Dana Rp76.6 Triliun Untuk Covid-19