NASIONALPOS– Gugatan yang dilayangkan Yanrizal Usman, kader Partai Demokrat, terhadap sang Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan sekjennya, Hinca IP Pandjaitan tidaklah main-main.
Buktinya, dalam 10 hari lagi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengagendakan persidangan terhadap perkara tersebut.
Usman selaku penggugat, menegaskan tidak akan mencabut laporannya itu. “Kita tetap lanjutkan. Mungkin persidangan sepuluh hari lagi. Biasanya dua minggu setelah laporan,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (7/6).

Ketum DPP Partai Demokrat SBY
Yanrizal menyebutkan, dalam laporan gugatan itu pihaknya tidak saja menyoalkan Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BP-OKK) yang disangsikan pendaftarannya ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), namun ada juga dua bagian di kepengurusan di luar keputusan Kongres IV Demokrat.
“Ada tiga bagian, nanti kita buka di persidangan. Namun yang pasti, semula ada jadi tidak ada, yang tidak ada jadi ada,” sebut Anggota Komisi Pengawas DPD Partai Demokrat Jabar itu.
Sebelumnya, pada 31 Mei lalu, Yanrizal melaporkan dua pimpinan partai berlambang bintang mercy itu, terkait soal laporan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Pengurus PD disebut-sebut melaporkan susunan kepengurusan bodong ke KemenkumHAM.
Di dalam laporan nomor 304/Pdt/PN Jakpus/2016 di PN Jakpus disebutkan adanya perbedaan antara AD/ART yang diserahkan dan dilaporkan ke KemenkumHAM dengan AD/ART hasil Keputusan Kongres IV yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 12-13 Mei 2015.
Di sisi lain, Partai Demokrat akan mengajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sebagai tim hukum menghadapi gugatan tersebut.
(jawapos.com)
