Nasionalpos.com,Tanjung Balai — Proses hukum kasus Pembangunan rumah sakit tipe C di jalan Kartini Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai Sumatera Utara yang akhirnya menyeret mantan seorang Kadis dan seorang rekanan menjadi tersangka.Pemerintah Kota Tanjungbalai berencana untuk melanjutkan kembali pembangunan rumah sakit tersebut.
Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Parlemen Jalanan ( Kopaja) menyampaikan aspirasi pada DPRD Kota Tanjungbalai yang diterima oleh komisi C yakni H. Taufik agustian azhar. SE, Nariadi, Zulkifli Suahaan. S Sos, Hj Nessy Ariani SH, kamis ( 12/04/2018 ).
Menurut mahasiswa, pembangunan rumah sakit tipe C yang di bangun sejak Pemerintahan Walikota Sutrisno Hadi Sp.Og telah mengalami kerugian sebesar 1.7 milliar sesuai hasil audit BPK.
Atas kerugian tersebut, pihak kejaksaan akhirnya mengamankan dua orang yakni seorang mantan kadis dan seorang pihak rekanan. Setelah itu Pemko Tanjungbalai yang saat ini di pimpin oleh Walikota M. Syahrial. SH, MH bermaksud melanjutkan kembali rumah sakit tersebut dengan dana pinjaman pada pihak ketiga sebesar Rp 130 milyar.
Menurut komisi C bahwa rumah sakit tersebut dapat membantu penanganan
kesehatan masyarakat, sebab rumah sakit Dr Tengku Mansyur yang ada saat
ini hanya dapat menampung pasien sebanyak 120 orang.
“Yang sangat di khawatirkan adalah tidak adanya rekanan lokal yang mampu melaksanakan kegiatan tersebut”. ujar Hj Nessy.
bukanlah tanpa alasan. “Sebab selama ini proyek yang bernilai beberapa milyar saja sering terbengkalai. Namun secara pribadi saya juga setuju jika rumah sakit tipe C tersebut di lanjutkan pembangunannya karena menyangkut hajat hidup orang banyak.” pungkas Hj Nessy.
