Tanjungbalai,NasionalPos – Masyarakat sekarang semakin kritis terhadap segala perilaku pejabat yang sering bertindak merugikan kepentingan publik. Hal ini tercermin dari hampir setiap hari ada saja masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa menentang kebijakan yang bersifat merugikan kepentingan masyarakat dan cenderung menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu.
Salah satu lembaga negara yang sering menjadi tempat curhat para pejuang kepentingan rakyat adalah kantor DPRD. Seperti pada hari selasa siang ( 18/04/2017 ) , sekelompok mahasiswa yang menamakan diri “PERM – MAI “ ( Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Asahan Tanjungbalai ) berorasi di depan kantor DPRD Kota Tanjungbalai menyampaikan prihal dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas kebersihan pada tahun anggaran 2014 – 2015 yang kini telah berubah nama menjadi Dinas lingkungan hidup kota Tanjungbalai.
Berdasarkan data dan hasil investigasi para mahasiswa terkait adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi , kolusi dan nepotisme ( KKN ) yang mengarah kepada mark –up dan kegiatan fiktif serta penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam penyelenggaraan Kegiatan Proyek dana APBD 2014-2015.
Tentang pengembangan kinerja pengelolaan sampah yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Lingkungan Hidup kota Tanjungbalai yakni Sdr Fadli, PPTK, dan rekanan dengan melakukan konspirasi sesat secara berjamaah yang menelan anggaran dana hingga Rp 366,784.000.00,-( Tiga Ratus Enam puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan puluh Empat Ribu Rupiah ) yang diperoleh dari APBD tahun 2014-2015.
Setelah beberapa saat berorasi , akhirnya para mahasiswa diterima oleh Komisi B DPRD Tanjungbalai. Dihadapan para wakil rakyat mahasiswa menyampaikan segala persoalan yang terjadi. Kemudian mereka juga menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Namun hingga saat ini tindakan hukum belum jelas terlihat. Oleh karena itu para mahasiswa meminta kepada DPRD melakukan Intervensi.
Ketua Komisi B, M.NOOR Harahap mengatakan “Kami sangat berterimakasih pada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan dugaan korupsi kepada kami . Sehingga kami tahu, adik adik telah mengingatkan pada kami selaku wakil rakyat . Oleh karena persoalan ini telah masuk keranah hukum mari kita awasi. Namun kami tidak bisa melakukan intervensi terhadap hukum. Kami mempunyai tupoksi di bidang Legislasi, budgeting dan pengawasan. Itulah tugas kami. Dan kami tidak punya kewenangan dibidang penangkapan, Akan tetapi kami akan senantiasa berkoordinasi pada pihak Yudikatif agar masalah ini dapat ditangani secara profesional.” Demikian kata M.NOOR.
Setelah mendengarkan tanggapan dari anggota DPRD, akhirnya mahasiswa membubarkan diri kembali ketempat masing-masing dan mereka berjanji akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. [sth]