Nasionalpos.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dengan belasan pertanyaan seputar kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Politikus yang akrab disapa Romi itu mengaku mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik. Selain soal profil pribadi, penyidik juga menanyakan soal Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono yang rumahnya digeledah oleh KPK beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang senilai Rp 1,4 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan menyita dokumen terkait permohonan anggaran daerah.
“Saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP, dan saya memang tidak tahu. Karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai. Kemudian apakah ada hal-hal di luar perintah keorganisasian partai yang pernah disampaikan atau memang menjadi inisiatif yang bersangkutan. Jadi itu yang ditanyakan kepada saya,” jelasnya usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Selain itu, Romi juga mengaku dicecar pertanyaan soal kepengurusan di PPP, mulai dari proses rekrutmen keanggotaan hingga proses muktamar islah partai. Serta bagaimana Puji Suhartono bisa menjadi fungsionaris di DPP PPP.
Diketahui, kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Mei lalu dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).
OTT beranjak dari kecurigaan penyidik soal adanya penerimaan yang mencurigakan, yaitu Rp 400 juta diterima Amin Santono dan Rp 100 juta diterima Eka Kamaluddin. Uang itu ditransfer dari kontraktor Ahmad Ghias dan merupakan bagian dari tujuh persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang. Proyek itu senilai total Rp 25 miliar sehingga diduga commitment fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu, yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR senilai Rp 21,8 miliar. Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono. (andi)