Nasionalpos.com,Jakarta — Kasus korupsi refungsionalisasi kali di Jakarta Barat yang melibatkan tersangka Santo,ternyata juga menimpa pejabat lainnya yakni Asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta Syamsuddin Lologau,sekarang menjabat sebagai Walikota Jakarta Utara, demikian dikemukakan oleh Ivan Parapat,SH Ketua LSM Jakarta Procurement Monitoring (JPM) kepada pers di kawasan DPRD DKI Jakarta,Kamis (30/8/2018).
“Faktanya,Santo mengakui bahwa Syamsuddin Lologau juga menerima aliran dana korupsi tersebut,” ungkap Ivan Parapat.
Pengakuan Santo itu, sambung Ivan terjadi ketika Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang, Fahzal Hendri menanyakan kebenaran adanya sejumlah dana hasil korupsi yang diberikan kepada Syamsudin Lologau,Hakim mempertanyakan hal itu kepada Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013, Rabu (9/8/2017) silam, saat itu dengan tegas Santo membenarkan pernyataan Hakim Ketua.
“Bahkan di persidangan setahun silam itu,ia menyatakan bahwa Syamsuddin Lologau menerima dana sebesar Rp 50 juta,” tandas Ivan Parapat
Ditambahkan oleh Ivan berdasarkan kesaksian Santo tersebut, sudah seharusnya Syamsuddin Lologau yang saat ini menjabat Walikota Jakarta Utara mengundurkan diri dari jabatannya, seperti yang dilakukan oleh Idrus Marham mundur sebagai Menteri Sosial ketika ia tersangkut kasus Korupsi.[]