Home / Headline / Hukum

Jumat, 31 Januari 2020 - 19:04 WIB

DKD Peradi DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi Etik Kepada Advokat Dalam Perkara PKPU

NasionalPos.com,Jakarta — Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta menyampaikan amar Putusan sidang etik kepada Sulaiman Djojoatmojo,SH seorang Advokat,yakni menjatuhkan hukuman Pemberhentian sementara selama 12 bulan, dirinya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) karena di saat masa proses peradilan perkara PKPU PT. Mahakarya Agung Putera antara tanggal 28 november 2018 – 22 Agustus 2019 terjadi dugaan adanya Pembayaran terhadap salah satu kreditur yang menjadi klien teradu yakni Soelaiman djoyoatmojo sebesar 90 ribu dollar Singapore,hal itu melanggar pasal 245 Undang Undang tentang Kepailitan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta, Jumat (31/2/2020), di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Grand Slipi Tower lantai 11, Jl S.Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat.

Baca Juga  Gugus Tugas Mengaku Selama Ini Tak Pernah Terima Hasil Lab Covid-19

Dalam sidang Pembacaan amar putusan ini, nampak hanya di hadiri Pengadu, sedangkan Pihak Teradu yakni Soelaiman Djojoatmojo,SH tidak nampak hadir, dari Putusan yang di bacakan tersebut, terungkap adanya permintaan uang dari Advokat Soelaiman untuk perdamaian antara PT.Mahakarya Agung Putera dengan konsumennya bernama John Chandra yang diwakili oleh Advokat yang diduga memberikan Janji sesuatu yang melanggar ketentuan kode etik Advokat,hal ini juga di sertai bukti- bukti kuat yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta untuk menjatuhkan vonis kepada Soelaiman Djojoatmojo, SH.

“Apabila Teradu belum dapat menerima Putusan ini,maka diberikan kesempatan bagi Teradu untuk menyampaikan banding ke tingkat pusat (DPP Peradi) selambat-lambatnya 3 minggu dari sekarang” demikian disampaikan Drs. Jack Rudolf Sidabutar, S.H., M.M., M.S Ketua Majelis Sidang Etik,yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta.

Baca Juga  Mendag Yakin RCEP Beri Spill Over Effect Kinerja Ekspor

Sementara itu, usai sidang Pembacaan amar putusan pelanggaran kode etik Pengacara,di tempat yang sama, saat di temui Pers, Hendra sebagai Pengadu, mengatakan bahwa Pihaknya menerima putusan tersebut, dan hal ini sangat memenuhi harapannya yang merasa di rugikan oleh Pihak Teradu: Soelaiman Djojoatmojo, SH.

” Kami sangat senang dengan putusan ini, namun demikian Perkara ini belum selesai, dan Perkara lain yang juga terkait dengan sdr. Soelaiman Djojoatmojo, SH masih berproses di Pengadilan negeri jakarta barat,”pungkas Hendra.(*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Tanggapi Isu Kelangkaan Pupuk, Kementan: Pupuk 2020 Cukup

Headline

Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Divois 6 Tahun, JPU KPK Banding

Headline

Dianggap Rentan Timbulkan Konflik Baru, Perpres & Kepres Penanganan HAM Berat Masa Lalu Non Yudicial, Bakal Digugat

Headline

FSAB Dapat Menjadi Role Model Cegah Konflik Pada Kontestasi Di Pemilu 2024

Headline

Satgas Trisula Bakamla RI Tangkap Kapal Diduga Transfer BBM Ilegal di Perairan Lampung

Headline

100 Personel Polda Kepri BKO di Polda Metro Jaya

Headline

Polri Klaim Masih Ustaz Maheer Masih Sehat Saat Awal Ditahan

HanKam

Satgas TPPO di Seluruh Polda Dibentuk Kapolri