NasionalPos.com, Jakarta- Acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang dihadiri oleh 8 organisasi perangkat desa, Minggu (19/11/2023), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, adapun delapan organisasi tersebut adalah APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia),
ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara, dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.
Dalam acara tersebut, nampaknya merupakan kegiatan mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024, pasalnya pada kegiatan ini dibacakan deklarasi dukungan dari delapan organisasi tersebut.
Usai pelaksanaan Acara yang juga di hadiri 50 orang anggota TKN Prabowo-Gibran beserta tokoh-tokohnya, seperti Budiman Sujatmiko, Nusron Wahid, Prof Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani,
Sontak saja mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah seorang diantaranya adalah : Budianto Tarigan, S.sos, SH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ganjar yang juga merupakan Relawan pendukung Ganjar-Mahfud MD.
Kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut, pihaknya menduga adanya pelanggaran etika dan juga bernuansa adanya pelanggaran pidana pemilu, pasalnya kegiatan tersebut di gelar, ketika paslon capres-cawapres belum memasuki masa kampanye. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Ya, jelas disitu ada mobilisasi dukungan untuk pasangan Prabowo-Gibran, penyelenggaraan kegiatan itu sangat kental bernuansa kampanye, kami mencium ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.”ungkap Budianto Tarigan, S.sos, SH kepada pers, Senin, 20/11/2023 di Jakarta.
Selain itu, lanjut Budianto, kegiatan tersebut juga mengindikasikan adanya penggunaan aparat negara oleh pasangan Prabowo-Gibran, terkait dengan itu, maka aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,
Tidak hanya itu, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa, serta melanggar pasal 490 UU No.7 Tahun 2017 yang berbunyi :” Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan mengenai adanya keterlibatan kades maupun perangkat desa pada acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 juga terindikasi melanggar pasal 280 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan larangan team kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“Jadi kami tidak hanya bicara mereka dilarang ikut berkampanye, akan tetapi mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka seharusnya tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu, termasuk tidak boleh berpihak pada pasangan tertentu, sudah seharusnya mereka netral.”tukas Budianto Tarigan, S.sos, SH
Lebih lanjut Budianto, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan salah satu temuan indikasi kecurangan Pemilu oleh pasangan Prabowo-Gibran, yang tentunya dapat berimplikasi terciderainya nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pilpres 2024 mendatang, nah sebenarnya sudah banyak pihak untuk mengingatkan soal netralitas perangkat desa dalam pemilu 2024 mendatang, diantaranya, adalah apa yang dikatakan Gubernur Yogjakarta Sri Sultan HB X, pada 29 Oktober 2023 lalu, beliau mengatakan bahwa Pak Lurah tidak boleh ikut kampanye, karena kalau mereka ikut kampanye, akan bisa menimbulkan polarisasi di Masyarakat, dan jika itu terjadi, akan bisa merepotkan pak Lurah beserta perangkatnya.
“Bagaimana pilpres bisa berlangsung demokratis, kalau salah satu pasalon capres-cawapres menggunakan alat negara, ini jelas indikasi bentuk kecurangan yang Ini nggak bisa di tolerir, oleh karena itu, kami akan melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut ke pihak berwajib, bisa ke Bawaslu untuk pidana pemilu, bisa ke pihak kepolisian untuk masalah dugaan tindak pidana lainnya, soal materinya yang bakal kami laporkan, itu tunggu saja, kami sampaikan pada saat menyampaikan laporan ke pihak-pihak tersebut ”pungkas Budianto Tarigan, S.sos, SH