Home » Headline » Acara APDESI Dukung Prabowo-Gibran, Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh DPP Gerakan Ganjar

Acara APDESI Dukung Prabowo-Gibran, Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh DPP Gerakan Ganjar

dito 20 Nov 2023 193

NasionalPos.com, Jakarta- Acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang dihadiri oleh  8 organisasi perangkat desa, Minggu (19/11/2023), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, adapun delapan organisasi tersebut adalah APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia),

ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara, dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

Dalam acara tersebut, nampaknya merupakan kegiatan mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024, pasalnya pada kegiatan ini dibacakan deklarasi dukungan dari delapan organisasi tersebut.

Usai pelaksanaan Acara yang juga di hadiri 50 orang anggota TKN Prabowo-Gibran beserta tokoh-tokohnya, seperti Budiman Sujatmiko, Nusron Wahid, Prof Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani,

Sontak saja mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah seorang diantaranya adalah : Budianto Tarigan, S.sos, SH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ganjar yang juga merupakan Relawan pendukung Ganjar-Mahfud MD.

Kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut, pihaknya menduga adanya pelanggaran etika dan juga bernuansa adanya pelanggaran pidana pemilu, pasalnya kegiatan tersebut di gelar,  ketika paslon capres-cawapres belum memasuki masa kampanye. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Kamrussamad: Arah Pembangunan Nasional Sudah Tepat, Kualitas Pertumbuhan Jadi Catatan

“Ya, jelas disitu ada mobilisasi dukungan untuk pasangan Prabowo-Gibran, penyelenggaraan kegiatan itu sangat kental bernuansa kampanye, kami mencium ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.”ungkap Budianto Tarigan, S.sos, SH kepada pers, Senin, 20/11/2023 di Jakarta.

Selain itu, lanjut Budianto, kegiatan tersebut juga mengindikasikan adanya penggunaan aparat negara oleh pasangan Prabowo-Gibran, terkait dengan itu, maka aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,

Tidak hanya itu, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa, serta melanggar pasal 490 UU No.7 Tahun 2017 yang berbunyi :” Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan mengenai adanya keterlibatan kades maupun perangkat desa pada acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023  juga terindikasi melanggar pasal 280 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan larangan team kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Seleksi Bakomsus Polri, 39 Peserta Resmi Menuju Rikkes II di Polda NTB

“Jadi kami  tidak hanya bicara mereka dilarang ikut berkampanye, akan tetapi mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka seharusnya  tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu, termasuk tidak boleh berpihak pada pasangan tertentu, sudah seharusnya mereka netral.”tukas Budianto Tarigan, S.sos, SH

Lebih lanjut Budianto, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan salah satu temuan indikasi kecurangan Pemilu oleh pasangan Prabowo-Gibran, yang tentunya dapat berimplikasi terciderainya nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pilpres 2024 mendatang, nah sebenarnya sudah banyak pihak untuk mengingatkan soal netralitas perangkat desa dalam pemilu 2024 mendatang, diantaranya, adalah  apa  yang dikatakan Gubernur Yogjakarta Sri Sultan  HB X, pada 29 Oktober 2023 lalu, beliau mengatakan bahwa Pak Lurah tidak boleh ikut kampanye, karena kalau mereka ikut kampanye, akan bisa menimbulkan polarisasi di Masyarakat, dan jika  itu terjadi, akan bisa merepotkan pak Lurah beserta perangkatnya.

“Bagaimana pilpres bisa berlangsung demokratis, kalau salah satu pasalon capres-cawapres menggunakan alat negara, ini jelas indikasi bentuk kecurangan yang Ini nggak bisa di tolerir, oleh karena itu, kami akan melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut ke pihak berwajib, bisa ke Bawaslu untuk pidana pemilu, bisa ke pihak kepolisian untuk masalah dugaan tindak pidana lainnya, soal materinya yang bakal kami laporkan, itu tunggu saja, kami sampaikan pada saat menyampaikan laporan ke pihak-pihak tersebut ”pungkas Budianto Tarigan, S.sos, SH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

x
x