Home » Headline » Acara APDESI Dukung Prabowo-Gibran, Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh DPP Gerakan Ganjar

Acara APDESI Dukung Prabowo-Gibran, Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh DPP Gerakan Ganjar

dito 20 Nov 2023 118

NasionalPos.com, Jakarta- Acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang dihadiri oleh  8 organisasi perangkat desa, Minggu (19/11/2023), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, adapun delapan organisasi tersebut adalah APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia),

ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara, dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

Dalam acara tersebut, nampaknya merupakan kegiatan mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024, pasalnya pada kegiatan ini dibacakan deklarasi dukungan dari delapan organisasi tersebut.

Usai pelaksanaan Acara yang juga di hadiri 50 orang anggota TKN Prabowo-Gibran beserta tokoh-tokohnya, seperti Budiman Sujatmiko, Nusron Wahid, Prof Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani,

Sontak saja mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah seorang diantaranya adalah : Budianto Tarigan, S.sos, SH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ganjar yang juga merupakan Relawan pendukung Ganjar-Mahfud MD.

Kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut, pihaknya menduga adanya pelanggaran etika dan juga bernuansa adanya pelanggaran pidana pemilu, pasalnya kegiatan tersebut di gelar,  ketika paslon capres-cawapres belum memasuki masa kampanye. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Sekda Buka FGD Jakarta Productivity Forum

“Ya, jelas disitu ada mobilisasi dukungan untuk pasangan Prabowo-Gibran, penyelenggaraan kegiatan itu sangat kental bernuansa kampanye, kami mencium ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.”ungkap Budianto Tarigan, S.sos, SH kepada pers, Senin, 20/11/2023 di Jakarta.

Selain itu, lanjut Budianto, kegiatan tersebut juga mengindikasikan adanya penggunaan aparat negara oleh pasangan Prabowo-Gibran, terkait dengan itu, maka aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,

Tidak hanya itu, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa, serta melanggar pasal 490 UU No.7 Tahun 2017 yang berbunyi :” Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan mengenai adanya keterlibatan kades maupun perangkat desa pada acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023  juga terindikasi melanggar pasal 280 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan larangan team kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Seskoal Gelar Seminar Nasional, Beri Jawaban Rumusan Pertahanan IKN

“Jadi kami  tidak hanya bicara mereka dilarang ikut berkampanye, akan tetapi mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka seharusnya  tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu, termasuk tidak boleh berpihak pada pasangan tertentu, sudah seharusnya mereka netral.”tukas Budianto Tarigan, S.sos, SH

Lebih lanjut Budianto, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan salah satu temuan indikasi kecurangan Pemilu oleh pasangan Prabowo-Gibran, yang tentunya dapat berimplikasi terciderainya nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pilpres 2024 mendatang, nah sebenarnya sudah banyak pihak untuk mengingatkan soal netralitas perangkat desa dalam pemilu 2024 mendatang, diantaranya, adalah  apa  yang dikatakan Gubernur Yogjakarta Sri Sultan  HB X, pada 29 Oktober 2023 lalu, beliau mengatakan bahwa Pak Lurah tidak boleh ikut kampanye, karena kalau mereka ikut kampanye, akan bisa menimbulkan polarisasi di Masyarakat, dan jika  itu terjadi, akan bisa merepotkan pak Lurah beserta perangkatnya.

“Bagaimana pilpres bisa berlangsung demokratis, kalau salah satu pasalon capres-cawapres menggunakan alat negara, ini jelas indikasi bentuk kecurangan yang Ini nggak bisa di tolerir, oleh karena itu, kami akan melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut ke pihak berwajib, bisa ke Bawaslu untuk pidana pemilu, bisa ke pihak kepolisian untuk masalah dugaan tindak pidana lainnya, soal materinya yang bakal kami laporkan, itu tunggu saja, kami sampaikan pada saat menyampaikan laporan ke pihak-pihak tersebut ”pungkas Budianto Tarigan, S.sos, SH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

DPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026 di Hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan No. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat Partai Hanura, Ketua DPD …

Partai Hanura Gelar Musda 2026 di Bandung, Fokus pada Regenerasi Kepemimpinan

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026. Yang berlangsung di sebuah hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan, no. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat …

x
x