JAKARTA, NasionalPos – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Rumas Sakit Sumber Waras.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017). “Kami baru saja mendaftarkan gugatan praperadilan kasus pengadaan lahan Sumber Waras melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Krist Ibnu, Ketua Acta di PN Jakarta Selatan.
Krist menjelaskan, gugatan tersebutĀ merupakan bentuk dukungan konkrit dari ACTA kepada KPK agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Langkah praperadilan ini tak bermaksud untuk mendiskreditkan KPK, tapi ini bentuk dukungan konkrit dari kami agar KPK menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
ACTA berharap gugatan praperadilan ini bisa berdampak pada peningkatan status kasus Sumber Waras dari penyelidikan ke penyidikan.
“Melalui gugatan praperadilan ini, kami mengharapkan majelis bisa memutuskan perkara RS Sumber Waras yang ditangani KPK ini ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Krist.
Krist menambahkan, telah menyiapkan bukti yang bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini.
“Kami lampirkan sejumlah bukti. Jadi nanti bisa jadi bahan pertimbangan majelis untuk menyidangkan sehingga bisa dikabulkan permohonan kami,” jelasnya.
Berdasarkan temuan terbaru BPK yang diserahkan ke KPK, lanjut Krist, terungkapĀ adanya enam penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan lahan Sumber Waras.
Temuan penyimpangan antara lain penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Sebelumnya, KPK menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras tidak menemukan perbuatan melawan hukum.
Namun, BPKP DKI menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan lokasinya berada di Jalan Kyai Tapa. (rid)