Home / Nasional / Politik / Top News

Senin, 29 Januari 2018 - 17:51 WIB

Adakah Kepentingan PDI-P Dibalik Penunjukan Pejabat Gubernur Dari Polri?

Nasionalpos.com, Jakarta – Usulan Menteri Dalam negeri (Mendagri) yang juga politisi PDI-P Tjahjo Kumolo soal penunjukan pejabat gubernur dari Polri menuai kritik dari berbagai pihak. Bahkan, mayoritas fraksi di DPR menolak keras rencana tersebut.

Seluruh pihak yang menolak rencana Tjahjo itu mencium adanya aroma kepentingan politik PDI-P untuk memenangkan pertarungan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) khususnya di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri yang juga mantan Kapolda Metro Jaya InspekturJenderal Mochamad Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule yang diproyeksikan menjabat Penjabat Gubernur Jabar.

Serta Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumut. Alasannya adalah pertimbangan keamanan karena dua daerah tersebut merupakan daerah rawan konflik.

Baca Juga  Update Data Corona (18/1/2021) Jumlah Pasien Positif 917.015 Orang dan Meninggal 26.282 Orang

Namun, secara tegas Tjahjo menepis tudingan itu. Dirinya bahkan memastikan tak mencampuradukkan kepentingan partai dan jalannya pemerintahan daerah dalam usulan dua petinggi Polri menjadi penjabat gubernur.

“Iya, memang saya orang partai (PDI-P). Tapi saya harus netral, memisahkan ini, tidak ada paket atau apa dari partai (PDI-P),” cetus Tjahjo di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Di sisi lain, Tjahjo menghormati munculnya pro kontra terkait rencana tersebut. Namun, diapun meyakini langkah itu sama sekali tidak menyaahi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dirinya menyatakan siap menerima sanksi dari Presiden jika usulannya itu dinilai salah.

“Kalau memang saya dianggap salah dan bikin gaduh, maka saya siap menerima sanksi dari Pak Presiden,” tegasnya/

Baca Juga  Korlap Aksi 1812, Rijal Kobar Jawab 101 Pertanyaan Penyidik Polda

Menurutnya, usulannya itu sesuai ketentuan hukum berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 memungkinkan penjabat gubernur diambil dari unsur di luar Kemendagri.

Karena itu, pihaknya hanya menampung usulan dari instansi Polri tentang nama-nama yang diajukan. Selanjutnya, diserahkan kepada presiden yang memiliki kewenangan penuh untuk memutuskannya.

Namun, Tjahjo mengaku bingung penunjukkan kali ini dipermasalahkan karena sebelumnya ia pernah menunjuk jendral aktif dari TNI/Polri sebagai Plt gubernur di Sulawesi Barat dan Aceh tahun lalu yakni Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat serta Mayor Jenderal TNI Soedarmo sebagai penjabat Gubernur Aceh. ( )

Share :

Baca Juga

Nasional

19 April libur,Pilkada DKI Putaran II

Headline

Gustavo Petro Terpilih dan Dilantik Sebagai Presiden Kolombia Pertama Dari Sayap Kiri

Headline

Cegah Kerusakan Ekosistem Mangrove, Cegah Terjadinya Bencana Alam

Headline

1162 Wisudawan/wati ITL Trisakti Tahun Akademik 2021/2022, Siap Berbakti Untuk Negeri, & Memajukan Translog Nasional

Headline

Sambut HUT RI ke-75, Organisasi Bersama dan BNN Gelar Webinar

Ekonomi

Panen Raya Kolinlamil Dengan Warga Cibungin Bekasi

Headline

Dua Catatan Kritis Fadli Zon Terhadap Demokrasi, Jelang Tahun 2023

daerah

Banjir Depok, Sebanyak 57 KK Berhasil Dievakuasi