JAKARTA, NasionalPos – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono kembali ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Penunjukan Sumarsono itu karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cuti kampanye pilkada putaran kedua.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung menjelaskan, Soni sapaan akrab Sumarsono ditunjuk kembali menjadi Plt Gubernur sudah sesuai aturan.
“BenarPak Soni kembali jadi Plt itu sudah sesuai aturan. Persyaratannya kan dari eselon I Kemendagri, kemudian beliau eselon I dan ini putaran kedua saya kira sangat logis untuk melaksanakan tugas Pak Gubernur dan Wakil Gubernur yang cuti,” kata Yuswandi kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Sesuai ketentuan, Soni menjadi Plt Gubernur DKI hingga masa kampanye putaran kedua Pilkada usai, 15 April 2017. Penyerahan surat keputusan (SK) penunjukkan Plt terhadap Ahok dan Soni akan dilakukan malam ini di Balai Kota DKI Jakarta.
Dijelaskannya, Kemendagri telah menerbitkan surat izin cuti bagi Ahok, sapaan Basuki dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Ahok-Djarot diwajibkan mengambil cuti karena harus menjalani kampanye mulai Selasa (7/3/2017). (dit)