Home / Top News

Selasa, 30 Januari 2018 - 16:38 WIB

Ahok Jalani Sidang Perceraian di PN Jakut Besok

Nasionalpos.com, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perdana gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (31/1/2018) besok.

“Iya, besok jadwalnya sekitar jam 09.00 WIB,” jelas Humas PN Jakut, Joojte Sampaleng di kantornya, Selasa (30/1/2018).

Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang adalah Ronald Salnofri, Sutaji dan Taufan Mandala. Sementara panitera pengganti Dolly Siregar.

Sidang perdana akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan penggugat (Ahok) dan tergugat (Veronica).

Namun, apabila pihak penggugat dan tergugat berhalangan hadir, maka bisa diwakilkan kepada kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga  Fatwa MUI : Aktivitas Buzzer Hukumnya Haram

“Kehadiran mereka bisa secara langsung atau diwakilkan kuasa hukum. Kalau Ahok mau hadir ya dia bisa minta izin dulu kepada petugas atau bisa juga diwakilkan,” jelas Jootje.

Dalam proses pemeriksaan itu, nantinya majelis hakim akan melakukan mediasi. Apabila, kedua pihak menemukan kesepakatan, maka gugatannya bisa dicabut kembali. Atau sebaliknya berarti sidang dilanjutkan.

Sementara itu, pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama mengunggah foto serta tulisan tentang kakaknya melalui akun @fifiletytjahajapurnama.

Dalam foto yang diunggah itu, tampak Fifi bersama sang kakak ketika menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga  Update Corona (14/5/2020) Jumlah Pasien Positif 16.006 Orang Dan Meninggal Menjadi 1.043 Orang

Di akun itu, Fifi menuliskan sidang tanggal 31 Januari esok bagaikan dejavu sidang tahun lalu.

“Tanggal 31 harus sidang lagi ke PN Jakut, ini kayak dejavu saja balik ke sidang tahun lalu,” tulis akun @fifiletytjahajapurnama.

Masih di akun tersebut, dituliskan kondisi sebenarnya Ahok di bui. “Koko Ahok secara fisik di penjara , ttp justru di penjara jiwanya bebas, Mungkin Ada yg secara fisik bebas ttp jiwanya justru terpenjara,” tulis akun @fifiletytjahajapurnama.   ( )

Share :

Baca Juga

Politik

WTP Simarmata Resmi Mendaftar ke KPU Sumut Sebagai Balon DPD RI Sumut

Headline

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Untuk Kasus Pemalsuan Surat

Megapolitan

Ketua KKSS DKI Imbau Seluruh Elemen Ibukota Bersatu Lawan Hoaks

Headline

Mendes Klaim Bentuk 8.400 Pos Jaga Desa Antisipasi Pemudik Nekat

Headline

WNI Diminta Waspada, Italia Berlakukan Isolasi Total Cegah Virus Corona

Ekonomi

Jelang Ramadhan, Harga Sembako Stabil

Politik

OSO Tak Masalah Wiranto Kembali Pimpin Hanura

Nasional

KRI Tjiptadi-381 Tangkap KIA Vietnam Melakukan Ilegal Fishing Di Perairan Indonesia