Home / Ekonomi

Jumat, 12 Januari 2018 - 19:17 WIB

Akhirnya, Papua Menerima 10 Persen Saham Freeport

Nasionalpos.com,Jakarta — Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika akhirnya mendapat 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Perjanjian perolehan saham ini ditanda tangani Jumat (12/1/2018) di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Porsi 10 persen itu disepakati untuk menyejahterakan kawasan dan warga Papua yang selama ini terdampak kegiatan Freeport.

“Perjanjian yang ditandatangani adalah salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia setelah dicapai kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia pada 27 Agustus 2017,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberi sambutan dalam acara tersebut, Jumat (12/1/2018).

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Sri Mulyani bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, serta perwakilan BUMN dan pihak terkait.

Baca Juga  Daya Beli Pembudidaya Ikan Tumbuh Positif

Melalui perjanjian ini, setelah pemerintah merampungkan proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen dari Freeport McMoran, 10 persennya akan jadi hak warga Papua melalui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sri Mulyani memastikan, tahapan pencaplokan saham PT Freeport Indonesia tetap berlangsung sesuai rencana. Prosesnya juga masih berlangsung sampai saat ini, dan masih didasarkan dari perjanjian awal yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2017 silam.

Baca Juga  Utang LN Indonesia Kuartal II 2019 Capai Rp5.540 Triliun

Dalam perjanjian itu, PT Freeport Indonesia bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin. Pertama, PT Freeport Indonesia sepakat sahamnya sebesar 51 persen dikuasai Indonesia.

Kemudian PT Freeport Indonesia sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun hingga Oktober 2022, lalu landasan hukum PT Freeport Indonesia akan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi berstatus Kontrak Karya (KK).

Disepakati juga penerimaan negara secara agregat nanti akan lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Jika PT Freeport Indonesia menjalankan perjanjian tersebut, maka mereka akan menerima perpanjangan izin operasional hingga tahun 2041 mendatang.

 sumber : kompas.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

OJK: Masyarakat Hati-Hati Penipuan Binary Option dan Robot Trading Forex

Ekonomi

Aturan Tingkat Suku Bunga Perusahaan Pinjam Online Bakal Diterbitkan OJK

Ekonomi

Kementan Jaring Komunikasi dengan Eksportir dan Petani Pesiapkan Ekspor Buah Ke Argentina

Ekonomi

Mendag Minta Maaf Tak Mampu Melawan Mafia Minyak

Ekonomi

BPS : Papua dan Papua Barat Tertinggi Angka Kemiskinannya

daerah

Jawa Barat Perkuat Kelembagaan Koperasi

Ekonomi

Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar Bisa Kena Denda
Integrasi Program dan Galeri Huni JAKHABITAT, Diresmikan Gubernur Anies

Ekonomi

Integrasi Program dan Galeri Huni JAKHABITAT, Diresmikan Gubernur Anies