Nasionalpos.com, Jakarta – Bekas Hotel dan griya pijat Alexis diduga masih menjalankan praktik asusila. Untuk itu,Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta mengultimatum manajemen Alexis Group untuk memberikan klarifikasi sampai 3 Februari 2018.
Jika sampai tanggal tersebut pihak manajemen Alexis Group tidak menanggapi, maka Disparbud akan melakukan tindakan tegas.
Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati mengaku pihaknya telah memanggil manajemen Alexis Group untuk mengklarifikasi secara resmi pada Selasa (30/1/2018). Namun, sampai saat ini pihak Alexis belum datang memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah kami lakukan sesuai prosedur. Setelah bikin berita acara lalu lapor kepada Pak Gubernur. Makanya, kami masih beri kesempatan sampai tanggal 2 Februari. Kalau sampai batas waktu itu mereka tidak bisa membuktikan, maka akan kami berikan peringatan lagi dan sanksi seusai peraturan yang berlaku,” tegas Tinia di Jakarta Kamis (1/2/2018).
Tinia menuturkan, sebenarnya manajemen Alexis sudah menolak keras dugaan praktik asusila dalam bisnis yang dijalankan saat dilakukan pemeriksaan lapangan. Namun, pihak Disparbud tidak percaya begitu saja, untuk itu diharus diklarifikasi secara resmi.
Jika nanti terbukti Alexis masih menjalankan praktik terlarang dalam bisnisnya, termasuk penggunaan narkoba di dalam areal gedungnya, maka Disparbud akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan daerah (perda).
Seperti diketahui, Hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara sudah dicabut izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu.
Namun, untuk izin unit usaha lain masih diberikan seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse. ( )