Home / Megapolitan / Top News

Rabu, 13 Juni 2018 - 18:24 WIB

Amir Hamzah : Hentikan Polemik Pergub No.58 Tahun 2018

Nasionalpos.com,Jakarta — Lahirnya Pergub No.58 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta,  justru mengundang polemik di masyarakat Jakarta, khususnya pada warga yang bertempat tinggal di kawasan Teluk Jakarta, pasalnya mereka menduga Pergub tersebut, merupakan kebijakan Anies- Sandi untuk melanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, selama ini keberadaan Pulau Reklamasi itu sangat merugikan warga yang tinggal di kawasan Pantai Utara Jakarta.

“Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur,”ungkap salah seorang Pengurus LBH Jakarta dan juga salah satu anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, saat menggelar konferensi pers, Rabu, (13/6/2018).

Baca Juga  Didukung Lurah, Warga Pondok Kelapa Sukses Gelar Kompetisi Futsal

Sementara itu di tempat terpisah, Amir Hamzah Pengamat Perkotaan, saat ditemui nasionalpos.com di kawasan Masjid Cut Mutiah, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta dibentuk, sesuai  Pasal 3, BKP adalah lembaga ad hoc yang melaksanakan pengelolaan reklamasi.

BKP bertanggung jawab kepada Gubernur DKI, sedangkan dalam Susunan Organisasi yang diatur di Pasal 5 dinyatakan Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua diiisi oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat.

Baca Juga  DPR Harus Segera Panggil Presiden Jokowi, Buntut dari Bantahan Presiden Ukraina

” Sekda Provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua Badan Koordinasi & Pengelolaan Reklamasi, mesti menjelaskan kepada masyarakat tentang semua hal terkait Pergub tersebut, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap kebijakan Gubernur Anies tentang Reklamasi”ujar Amir Hamzah.

Lebih lanjut Amir Hamzah menepis kalau kebijakan dikeluarkannya Pergub tersebut, merupakan suatu langkah kontradiktif dengan kebijakan penyegelan bangunan di salah satu pulau Reklamasi.

“Nggaklah, Pak Anies tetap konsisten dengan janjinya, oleh karena itu, Sekda harus menjelaskan kebijakan Gubernur Anies, sehingga di kalangan masyarakat tidak terjadi kecurigaan macam-macamlah, “tandas Amir Hamzah. (dito)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Ratusan Warga Brebes Gruduk DPRD DKI Jakarta, Tuntut Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Maaf

Headline

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI Atas Peduli Kekayaan Intelektual

Headline

Sofyan Basir Langsung Tinggalkan Rutan KPK Pasca Divonis Bebas

Internasional

Masjid Al-Noor Dibuka Kembali, Ribuan Warga Menggelar ‘Pawai Cinta’

Headline

YLBHI Ingatkan LBP Soal Konflik Kepentingan Diancam Pidana

Headline

Jaksa Agung Janji Tak Akan Bawa Lembaganya ke Ranah Politik

Megapolitan

Pengurus PMI Kepulauan Seribu Periode 2022-2027 Dikukuhkan

Megapolitan

Rijal Kobar : Reuni 212 kekuatan Bangsa Jadi Tak Perlu Paranoid