Nasionalpos.com,Jakarta — Lahirnya Pergub No.58 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, justru mengundang polemik di masyarakat Jakarta, khususnya pada warga yang bertempat tinggal di kawasan Teluk Jakarta, pasalnya mereka menduga Pergub tersebut, merupakan kebijakan Anies- Sandi untuk melanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, selama ini keberadaan Pulau Reklamasi itu sangat merugikan warga yang tinggal di kawasan Pantai Utara Jakarta.
“Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur,”ungkap salah seorang Pengurus LBH Jakarta dan juga salah satu anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, saat menggelar konferensi pers, Rabu, (13/6/2018).
Sementara itu di tempat terpisah, Amir Hamzah Pengamat Perkotaan, saat ditemui nasionalpos.com di kawasan Masjid Cut Mutiah, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta dibentuk, sesuai Pasal 3, BKP adalah lembaga ad hoc yang melaksanakan pengelolaan reklamasi.
BKP bertanggung jawab kepada Gubernur DKI, sedangkan dalam Susunan Organisasi yang diatur di Pasal 5 dinyatakan Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua diiisi oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat.
” Sekda Provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua Badan Koordinasi & Pengelolaan Reklamasi, mesti menjelaskan kepada masyarakat tentang semua hal terkait Pergub tersebut, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap kebijakan Gubernur Anies tentang Reklamasi”ujar Amir Hamzah.
Lebih lanjut Amir Hamzah menepis kalau kebijakan dikeluarkannya Pergub tersebut, merupakan suatu langkah kontradiktif dengan kebijakan penyegelan bangunan di salah satu pulau Reklamasi.
“Nggaklah, Pak Anies tetap konsisten dengan janjinya, oleh karena itu, Sekda harus menjelaskan kebijakan Gubernur Anies, sehingga di kalangan masyarakat tidak terjadi kecurigaan macam-macamlah, “tandas Amir Hamzah. (dito)