Nasionalpos, Jakarta -Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar dikurangi 350 ribu dollar AS.Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara
Menurut hakim, Andi telah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek tersebut.
Karena itu, Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Andi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Akibat lain dari tindak pidana yang dilakukan Andi secara bersama-sama adalah masyarakat masih kesulitan mendapat e-KTP hingga saat ini.
Menanggapi vonis hakim, Andi langsung menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
“Ya saya terima,” tegas Andi.
Selanjutnya, Hakim Jhon menanyakan kepada kuasa hukum Andi, Samsul Huda atas pernyataan kliennya yang menerima putusan. “Ya, karena klien saya sudah menerima maka kami tidak bisa berkata lain,” jawab Samsul. []