JAKARTA, NasionalPos – Lurah Krendang, Kecamatan Tambor, Jakarta Barat Andre Ravnic garus dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Ravnic dianggap telah membiarkan puluhan tenda liar di Jl. Cibubur sepanjang pinggir Kali Krendang.
“Lurah Andre harus dicopot karena membiarkan tenda liar itu berdiri. Padahal, itu melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di perda itu ada larangan berdagang di atas trotoar, apalagi itu di pinggir kali,” tandas Malik Koordinator Jakarta Monitoring Development Independent (JMDI) kepada NasionalPos.com di Jakarta, Selasa (7/2//2017).
Dalam pantauan NasionalPos.com, lokasi tenda liar berada persis di atas trotoar di pinggir kali Krendang. Lokasi tenda beridiri hanya berjarak sekitar setengah kilo dari kantor kelurahan Krendang.
Tenda-tenda tersebut berjejer dan sebagian ditempati berdagang bakso dan lainnya. Di beberapa bagian atap tenda tertera logo Pemprov DKI dan sebagian tampak sudah dihapus.
Namun, Andre yang hendak dikonfirmasi tak berada di kantor. “Oak lurah, sekel dan semuanya sedang rapat di luar. Ada yang rapat di kantor walikota dan kecamatan,” ujar seorang wanita staf kelurahan di lantai dua Kelurahan Krendang.
Sebelumnya diberitakan, oknum Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora Jakarta Barat diduga membekingi puluhan tenda liar di Jl. Cibubur sepanjang pinggir Kali Krendang. Padahal, sebulan lalu, Sudin Kebersihan dan Sudin Tata Air Jakbar telah menggusur bangunan liar dalam rangka normalisasi kali tersebut,
Berdasarkan informasi yang diperoleh NasionalPos.com di lapangan, setiap pedagang yang mendirikan tenda dipungut bayaran Rp2,6 juta. “Kami duga, uang untuk bayar lapak tenda sebesar Rp2,6 juta/tenda itu dibekingi oknum Kelurahan Krendang,” ujar Malik, Koordinator Jakarta Monitoring Development Independent (JMDI) kepada NasionalPos di sekitar Kali Krendang, Jakarta Barat, Senin (16/1/2017).
Tenda-tenda tersebut berjejer sepanjang kali Krendang sekitar satu kilometer rencananya akan dijadikan tempat usaha berjualan berbagai macam jenis makanan atau kuliner. Jumlah tenda yang berjejer sekitar 50 unit didirikan di atas trotoar.
Para pemilik tenda membuka usaha selama 24 jam. Para pengunjung pun memarkir kendaraannya di tepi jalan mengakibatkan kemacetan khususnya pada jam-jam sibuk.
Anehnya, pihak kelurahan yang bertanggungjawab atas ketertiban wilayahnya terkesan tutup mata. “Kalau tidak dibekingi oknum kelurahan, tidak mungkin tenda-tenda itu bisa berdiri. Padahal, baru sebulan lalu dilakukan penggusuran bangunan liar. Sekarang, malah tenda berdiri di atas bekas bangunan liar yang digusur,” timpal Malik.
Untuk itu, warga sekitar meminta pihak kelurahan untuk segera menertibkan tenda- tenda tersebut. (rid)