NaionalPos.com, Jakarta – Salah satu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster masih buron adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. Ternyata, Andreau merupakan calon anggota legislatif PDIP dalam Pemilu 2019.
“KPK mengimbau kepada dua tersangka, APM (Andreau Misanta) dan AM (Amiril Mukminin) untuk segera menyerahkan diri,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Berdasarkan data di situs kpu.go.id, Andreau adalah caleg PDIP yang menduduki nomor urut 10 di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Namun, pria kelahiran Makale (Tana Toraja, Sulawesi Selatan) 17 Januari 1986 itu gagal lolos ke Senayan lantaran perolehan suaranya kalah dari calon lainnya.
Gagal ke Senayan, Andreau ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo awal tahun ini. Dalam posisi itu, Andreau memegang peran penting dalam teknis ekspor benur, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo.
Selain itu, Andreau juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo beserta enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan KPK, masing-masing Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
KPK menduga pihak penerima suap memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri.
Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Sementara, dua tersangka , yakni Andreau Pribadi Misata (stafsus Menteri KKP) dan seseorang bernama Amiril Mukminin masih buron. “KPK mengimbau kepada dua Tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” tandas Nawawi. (*)