Home / Nasional / Politik / Top News

Selasa, 6 Maret 2018 - 21:43 WIB

Bamsoet Tegaskan UU MD3 Bukan Alat Kebal Hukum Bagi DPR

Bamsoet diapit pengurus DPP IMM

Bamsoet diapit pengurus DPP IMM

Nasionalpos.com, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan Undng-undang tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) tak bisa membuat anggota DPR kebal hukum. Setiap anggota DPR yang terbukti melakukan tindak pidana termasuk korupsi, tetap bisa diproses.

“Banyak yang bilang UU MD3 membuat DPR menjadi kebal hukum, ini sama sekali tidak benar. Kalau anggota DPR melakukan tindak pidana tetap bisa diproses. Jangan percaya info hoax yang tak masuk akal. UU MD3 bukan alat kebal hukum bagi anggota DPR,” ucap Bamsoet saat menerima pengurus DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang dipimpin langsung oleh Ketum DPP IMM Irfan Surya di ruang tamu pimpinan DPR RI (6/3/2018).

Selain itu, lanjut Bamsoet, adanya pasal dalam UU MD3 tentang pemanggilan paksa, dibuat untuk memudahkan kerja DPR sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Saya berikan contoh, semisal terkait kecelakaan di berbagai proyek pembangunan. DPR harus menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang pengawasan. Bayangkan jika pihak-pihak yang dipanggil, misalnya dari kementerian terkait atau dari kontraktor, tidak mau datang. DPR tidak bisa berbuat apa-apa. Lantas, apa jadinya negara ini? Karena itu, UU MD3 memberikan aturan main yang jelas tentang bagaimana DPR menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar,” jelas Bamsoet.

Baca Juga  DPRD Kota Jayapura Kunker ke Jakbar Bahas Smart City

Dalam kesempatan itu, IMM juga meminta tanggapan Bamsoet soal maraknya peredaran narkoba dan LGBT yang mengancam masa depan bangsa.

Menanggapinya, Bamsoet mengaku khawatir atas maraknya peredaran narkoba dan LGBT. Namun begitu, dirinya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat pada instansi terkait dalam upaya memberantas narkoba.

“Aparat hukum kita, mulai dari BNN, Polisi, TNI, dibantu Bea Cukai dan Imigrasi sudah satu barisan kompak mencegah masuknya narkoba ke Indonesia. Buktinya dalam beberapa pekan ini kita berhasil menggagalkan setidaknya 5 ton Narkoba. Ini capaian dan prestasi yang luar biasa bagi penegak hukum,” terang politikus Golkar ini.

Lebih jauh Bamsoet menyatakan DPR sendiri telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Yakni dengan mengajak pemerintah sebagai inisiator duduk bersama legislatif untuk menyelesaikan Revisi UU Narkotika.

Baca Juga  Update Data Corona (28/9/2021) Jumlah Pasien Positif 4.211.460 Orang dan Meninggal 141.709 Orang

“Dalam pidato pembukaan masa sidang, saya tegaskan agar segera dilakukan revisi UU Narkotika. Sudah waktunya kita jihad melawan Narkotika. Kalau Pemerintah lambat mengusulkan revisi UU Narkotika, DPR akan mengambil langkah untuk mengajukan revisi UU Narkotika menjadi RUU insiatif DPR,” jelas Bamsoet.

Sementara soal LGBT, Bamsoet menyampaikan bahwa DPR dengan tegas menolak perilaku LGBT. Untuk itu, Bamsoet juga berpesan kepada IMM selaku generasi muda bangsa agar memberikan contoh positif kepada generasi muda lainnya.

IMM harus menjadi penjaga generasi muda agar tidak tenggelam ke jurang kemaksiatan. “Para pengurus dan kader di IMM saya yakin bisa memberikan contoh positif dan teladan bagi generasi muda lainnya. Generasi muda jangan hanya sibuk galau dengan masalah percintaan saja, tetapi juga harus galau terhadap kondisi bangsa. IMM harus mampu memberikan warna berarti bagi kemajuan dan masa depan bangsa,” pungkas Bamsoet.  [ ]

Share :

Baca Juga

daerah

PT Migas Hulu Jabar Bertransformasi Jadi BUMD

Headline

Biden Sebut Idul Adha Sebagai Komitmen Islam Dalam Kesetaraan

daerah

Momentum HUT Ke-77, Pangdam I/BB Harapkan Persit Beri Pembinaan ke Istri Prajurit dan Keluarganya

Headline

KPU Ungkap Tanda Tangan Megawati dan Hasto Dalam Surat PAW Harun

Headline

Joko Tjandra Diciduk Di Malaysia

Politik

Wasekjen PBB, Yunasdi : Jangan Gagal Paham Sampai Memisahkan Agama dan Politik

Headline

Kapal China Kembali Masuk Wilayah Sengketa Laut China Selatan

Ekonomi

Diwajibkan Terhubung ke PPATK, Koperasi Klasifikasi Usaha III dan IV