Home / Politik / Top News

Selasa, 13 Maret 2018 - 19:53 WIB

Bawaslu Dukung KPK Tersangkakan Sejumlah Calon Kepala Daerah

Nasionalpos.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak sependapat dengan Pemerintah yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan proses hukum terhadap para calon kepala daerah. Sebab, proses hukum itu tak ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilu.

Hal itu ditegaskan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menaggapi permintaan pemerintah kepada KPK tersebut. “teruskan saja kasusnya. Kan tidak ada hubungannya dengan Pemilu, apalagi jika terkait kasus korupsi harus ditindak,” tandas Bagja di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Bagja menuturkan, pihaknya memang hadir  dalam Rapat Koordinasi (rakor) yang berlangsung di Kantor Menko Polhukam pada Senin (12/3/2018), namun Bawaslu tidak memberikan pendapat terkait proses hukum calon kepala daerah ditunda menjelang Pilkada serentak 2018.

Baca Juga  Api Masih Berkobar di Kilang Minyak Pertamina di Cilacap

“Kan ada juga beberapa kasus berkaitan pemilu misalnya ijazah palsu, tidak boleh dihentikan. Kalau di Pilkada tidak boleh dihentikan, ijazah palsu tidak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penetapan tersangka untuk calon kepala daerah. Sebab, dikhawatirkan akan mempengaruhi pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Silahkan saja KPK melakukan langkah hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Tapi, kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah. Baik dia sebagai saksi atau tersangka. Tunda dululah,” kata Winarto usai Rakorsus Pilkada dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, hingga Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Baca Juga  Fadli Zon Anggap Pangdam Jaya ‘Off Side’

Wiranto beralasan, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka tentu akan berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkada. Apalagi, jika hal itu dinilai masuk ke ranah politik. “Dikhawatirkan status tersangka yang menjerat paslon itu mempengaruhi perolehan suaranya, makanya itu bisa masuk ranah politik,” jelasnya.

Selain itu, paslon kepala daerah yang sudah terdaftar di KPUD sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Wiranto mengklaim bahwa permintaan tersebut bukan hanya dari pemerintah, tapi juga dari penyelengara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. [ ]

Share :

Baca Juga

Headline

Update Corona (21/5/2020) Jumlah Pasien Positif 20.162 Orang Dan Meninggal Menjadi 1.278 Orang

Megapolitan

AHY Tampil Percaya Diri

Ekonomi

Hadapi Pandemi Covid-19. Buruh Tuntut Pemerintah Potong Gaji Pejabat

Ekonomi

Kementan Impor Sapi Dan Kerbau Untuk Stok Ramadhan dan Idul Fitri

Headline

Update Data Corona (17/9/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 232.628 Orang dan Meninggal 9.222 Orang

Headline

Firly Mantan Ajudan SBY – Boediono, KPK Tak Berani Tuntaskan Kasus Century

Headline

Meski Belum Jelas, Mahfud Siap Tanggungjawab Soal Kerumunan Massa Penjemput HRS

Headline

Tolak Uji Materi Perppu Corona, Hakim Nyatakan Ada Kerugian Konstitusional