Nasionalpos.com, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan keberatan jika kasus pidana seorang calon kepala daerah ditunda pengusutannya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan kasus hukum yang menjerat sang calon kepala daerah akan berpengaruh pada Pilkada yang diikutinya.
“Memang benar kalau penundaan kasus pidana itu ranah Kapolri. Tetapi dalam rapat konsultasi dengan DPR, kami sudah menyatakan keberatan kalau menyangkut tindak pidana pemilihan harus dihentikan,” kata Abhan di Bawaslu RI, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Dia mencontohkan seorang calon kepala daerah yang diduga melakukan pemalsuan ijazah, maka proses hukumnya tidak boleh dihentikan. Sebab, kasus itu menyangkut integritas sang calon. Apalagi, pemalsuan ijazah adalah tindak pidana.
Begitupun jika ada pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran politik uang. Maka, pengusutan kasusnya tak boleh dihentikan.
“Hanya karena dia calon lalu dihentikan. Karena proses pemilu harus dijaga keabsahannya,” jelasnya..
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga tak setuju dengan kebijakan menghentikan kasus pidana terhadap calon kepala daerah. Sebab, hal itu akan membuat pemilih tidak bisa mendapatkan calon berintegritas.
“bagaimana jika proses ditunda, lantas calon kepala daerah itu terbukti bersalah. Itu artinya, pemilih dirugikan karena telah memilih calon yang salah atau tak sesuai harapannya,” ujarnya.
Lantara itu, Kapolri Tito berjanji akan mengkaji ulang wacana ini. Meskipun, sampai saat ini belum ada kepastian apakah wacana itu akan dilanjutkan atau tidak. ( )