Home / Hukum

Minggu, 29 Oktober 2017 - 18:58 WIB

Begini Cara Meregistrasi Kartu HP SIM Prabayar

NasionalPos – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Baca Juga  Brigjen Asep Guntur Tetap Jabat Plt Depdak KPK

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Baca Juga  Tanpa Dokumen Resmi, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Amankan 50 Karung Kayu Getah Damar

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.[]

 

sumber : kompas.com

Share :

Baca Juga

Headline

Legislator Serukan Kemenlu Pastikan Pertemuan LGBT Se-ASEAN Tidak Terlaksana

Hukum

Debut di AS, Toyota All New Camry 2018 tampil lebih sporty

Headline

Novel Kritik KPK Gelar Rapat di Yogyakarta

Headline

Untuk Lindungi Data Pribadi, Peradi SAI Bertransfomasi Digital Terapkan Sistem Informasi ADVOKAT

Headline

Polri Larang Kegiatan Perayaan HUT OPM

Headline

Menkumham Janji Pecat Oknum Pungli di Instansinya

Headline

RUU PAS Disepakati Komisi III DPR RI Bakal Segera di Bawa Ke Paripurna

Headline

Politisi Partai Demokrat Yakin 9 Hakim MK Bakal Rasional