Home » Nasional » daerah » Pemerintah Desa Jelegong Sangkal Tuduhan Mafia Tanah, Pemalsuan Dokumen, dan Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah

Pemerintah Desa Jelegong Sangkal Tuduhan Mafia Tanah, Pemalsuan Dokumen, dan Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah

Hilman Risyadi 05 Apr 2024 279

NasionalPos. com,Kutawaringin — Pemerintah Desa Jelegong dengan tegas membantah tuduhan tentang praktik mafia tanah, Pemalsuan Dokumen, dan gratifikasi dalam pengurusan tanah di wilayah mereka. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kepala Desa Jelegong, Bapak Ahmad Sopari, menegaskan bahwa pemerintah desa sepenuhnya berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Jum’at (5/4/2024).

Menanggapi tuduhan tentang mafia tanah, Bapak Ahmad Sopari. menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Pemerintah desa hanya menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan profesionalisme dan integritas. Kami tidak terlibat dalam praktik ilegal atau melanggar hukum,” ujarnya.

Bapak Ahmad Sopari juga membantah adanya AJB ganda dalam pengurusan tanah. Menurutnya, pemerintah desa tidak sembrono dalam mengeluarkan AJB, melainkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memeriksa dokumen dan persyaratan yang diperlukan. “Kami hanya menerbitkan AJB sesuai dengan permintaan dan pengajuan yang diajukan oleh masyarakat, dengan memastikan bahwa AJB yang dulu belum terdaftar di pemerintahan desa, karena pembuatannya langsung di jadikan oleh Notaris, sedangkan Ajb yang di proses oleh pemerintahan desa sesuai dengan kepemilikan dan di dukung sesuai dengan fatwa Ahli waris,keluarga Deden Hidayat sebagai pemilik tanah” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Karawang ungkap Kasus Penganiayaan Di Cikampek,Korban Meninggal dunia,Pelaku Utama Di Tangkap

Lebih lanjut, terkait gratifikasi dalam pengurusan AJB, Bapak Ahmad Sopari menegaskan bahwa pemerintah desa telah mematuhi Undang-Undang Pertanahan yang berlaku, khususnya Pasal 37 yang mengatur tentang prosedur pembuatan AJB. “Tidak ada gratifikasi atau praktik korupsi dalam pengurusan tanah di Desa Jelegong. Kami mengutamakan transparansi dan keadilan dalam setiap proses administratif,” jelasnya.

Baca Juga : 

Bapak Ahmad Sopari juga menyoroti kesalahan dalam pengajuan yang mungkin terjadi dari pihak penjual tanah yang tidak melampirkan dokumen yang diperlukan atau tanah yang tidak terdaftar secara resmi di pemerintahan desa. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pengurusan tanah di masa mendatang,” tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah desa Jelegong menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan
Yang transparan dan berkeadilan.(*)

YM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Bawaslu Pesisir Selatan: Distribusi X-banner PPID Dilanjutkan untuk Perkuat KIP

Primadoni,SH

31 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

Perluas Akses Informasi, Bawaslu Pesisir Selatan Distribusikan X-Banner PPID ke Sejumlah Kantor Layanan Publik

Primadoni,SH

23 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terus memperluas akses informasi bagi masyarakat dengan mendistribusikan X -Banner tata cara akses informasi Bawaslu kepada sejumlah intantansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik. ” Pendistribusian X-Banner merupakan bukti komitmen Bawaslu terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” kata anggota Bawaslu …

SMAN 3 Painan Wakili Pesisir Selatan, Tim Provinsi Lakukan Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna

Primadoni,SH

22 Jul 2026

Pessel , Nasionalpos.com – SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menerima kunjungan Tim Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (22/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan tahapan verifikasi lapangan setelah sekolah itu dipercaya mewakili Kabupaten Pesisir Selatan dalam ajang Penilaian Sekolah Sehat Paripurna tingkat provinsi. Tim verifikasi dipimpin Kepala Biro …

x
x