NasionalPos. com,Kutawaringin — Pemerintah Desa Jelegong dengan tegas membantah tuduhan tentang praktik mafia tanah, Pemalsuan Dokumen, dan gratifikasi dalam pengurusan tanah di wilayah mereka. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kepala Desa Jelegong, Bapak Ahmad Sopari, menegaskan bahwa pemerintah desa sepenuhnya berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Jum’at (5/4/2024).
Menanggapi tuduhan tentang mafia tanah, Bapak Ahmad Sopari. menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Pemerintah desa hanya menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan profesionalisme dan integritas. Kami tidak terlibat dalam praktik ilegal atau melanggar hukum,” ujarnya.
Bapak Ahmad Sopari juga membantah adanya AJB ganda dalam pengurusan tanah. Menurutnya, pemerintah desa tidak sembrono dalam mengeluarkan AJB, melainkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memeriksa dokumen dan persyaratan yang diperlukan. “Kami hanya menerbitkan AJB sesuai dengan permintaan dan pengajuan yang diajukan oleh masyarakat, dengan memastikan bahwa AJB yang dulu belum terdaftar di pemerintahan desa, karena pembuatannya langsung di jadikan oleh Notaris, sedangkan Ajb yang di proses oleh pemerintahan desa sesuai dengan kepemilikan dan di dukung sesuai dengan fatwa Ahli waris,keluarga Deden Hidayat sebagai pemilik tanah” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, terkait gratifikasi dalam pengurusan AJB, Bapak Ahmad Sopari menegaskan bahwa pemerintah desa telah mematuhi Undang-Undang Pertanahan yang berlaku, khususnya Pasal 37 yang mengatur tentang prosedur pembuatan AJB. “Tidak ada gratifikasi atau praktik korupsi dalam pengurusan tanah di Desa Jelegong. Kami mengutamakan transparansi dan keadilan dalam setiap proses administratif,” jelasnya.
Bapak Ahmad Sopari juga menyoroti kesalahan dalam pengajuan yang mungkin terjadi dari pihak penjual tanah yang tidak melampirkan dokumen yang diperlukan atau tanah yang tidak terdaftar secara resmi di pemerintahan desa. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pengurusan tanah di masa mendatang,” tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah desa Jelegong menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan
Yang transparan dan berkeadilan.(*)
YM