Nasionalpos.com, Jakarta — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual Currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Itu artinya, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di tanah air.
Nilai mata uang digital bitcoin, sepanjang tahun ini naik lebih dari 1.000 persen. Bahkan di awal pekan ini telah mencapai sekitar 12 ribu dolar AS per satu Bitcoin.
“Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency, serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1).
“Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat,” sambungnya.
Oleh karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency seperti Bitcoin.
Seperti diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.” pungkasnya.[]
sumber : jawapos.com