NASIONALPOS.COM – Berikut total nilai sedekah uang panas Doni Salmanan, uang hasil affiliator binary option.
Affiliator binary option yang bernama Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara serta dimiskinkan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, affiliator binary option Doni Salmanan awalnya dikenal sebagai orang kaya raya.
Sampai akhirnya affiliator binary option Doni Salmanan mendapat sebutan Crazy Rich Bandung atau Sultan Soreang, karena berasal dari Soreang.
Kala itu affiliator binary option Doni Salmanan sering membuat konten video di sosial medianya tentang bagi-bagi uang atau sedekah.
Namun sayang, ternyata uang sedekah dari Doni Salmanan merupakan uang panas, alias uang hasil nipu banyak orang.
Sedekah Uang Panas Doni Salmanan Senilai Rp3,15 MILIAR.
Salah-satu situs website penyedia data statistik, total sedekah dari uang panas Doni Salmanan senilai Rp3,15 MILIAR.
Sedekah terbesarnya diberikan kepada korban erupsi Gunung Semeru dan banjir Garut, yang mencapai Rp1,2 miliar.
Usut punya usut, ternyata aksi sedekah Doni Salmanan tersebut merupakan cara dirinya untuk mendongkrak popularitas.
Aksi sedekah yang dilakukan Doni Salmanan tersebut memang berhasil membuat orang kagum padanya.
Akan tetapi, banyak orang yang justru curiga kepadanya. Sebab, sebelumnya ia mengaku bisa menjadi kaya raya dalam waktu singkat, tak lebih dari satu tahun.

Bahkan Doni Salmanan pernah mengatakan mendapat miliaran rupiah dalam waktu satu hari.
Ternyata benar saja, kekayaan Doni Salmanan merupakan hasil nipu banyak orang.
Kejahatan Doni Salmanan tersebut telah terungkap oleh pihak Bareskrim Polri yang menangani kasus ini.
Bareskrim Polri mengabarkan bahwa kekayaan Doni Salmanan bukan berasal dari trading, melainkan dari pekerjaannya sebagai affiliator binary option (judi online) yang telah menipu banyak orang.
Investasi Trading atau Judi Online ?
Doni Salmanan selalu mengatakan binary option adalah trading, padahal nyatanya binary option adalah judi online.
“Namun demikian kenyataannya, tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut, melainkan hanya menjadi affiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member yang bermain trading di website Quotex tersebut,” ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Seorang affiliator akan mendapatkan uang dari para membernya yang bermain binary option.
Parahnya lagi, aplikasi binary option telah disetting sedemikian rupa sehingga para member tak akan bisa menang.
Doni Salmanan sebagai affiliator akan mendapatkan jatah uang 20 persen dari kemenangan korban yang bermain, dan mendapat 80 persen jika korban kalah.
“Affiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para member, untuk melakukan trading di web site Quotex,” ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Dirdittipidsiber Bareskrim Polri.
“Sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading,” ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
“Sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan dalam bermain trading,” ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Dirdittipidsiber Bareskrim Polri.*** (Jurnal Soreang)