NasionalPos.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisiaris Jenderal Pol. Drs. Heru Winarko, SH mengungkapkan angka penyalahgunaan narkoba pada kalangan pelajar, mencapai angka 2,29 juta orang (survey 13 ibukota provinsi di Indonesia, 2018),
Hal itu dikatakan Heru pada diskusi online dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2020, dengan tema nasional “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, dan dalam semangat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2020, yang bertemakan “Hidup 100% di Era New Normal Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba”.
Acara yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis (23/7/2020) ini atas Kerjasama Paguyuban Media Online – PAMEO (komunitas jurnalis, penggiat media sosial) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) bertajuk DOORSTOP (Dialog & Orientasi Topik Pilihan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PAMEO didukung oleh Perkumpulan Multimedia Transformasi Indonesia (MATRA ID), dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI)
Hadir sebagai pembicara, yakni Mayjen Pol. (Purn) Drs. Putera Astaman (Ketua Umum Organisasi BERSAMA, mantan Deputi Operasi Kapolri), Komjen Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar (mantan Kabareskrim, dan juga mantan Kepala BNN), dan Irjen Pol. Drs. Arman Depari Deputi Pemberantasan BNN, selain juga Benny Lumy (Aktivis Anak, Yayasan KDM dan Sahabat Anak), Helen Simarmata (Dosen FISIPOL UKI) yang juga Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP GAMKI, serta Ramdhansyah Bakir (Dosen UHAMKA, Pemerhati Hukum).
Arman Depari menyampaikan presentasi penanganan supply reduction di tanah air yang telah dilakukan secara komprehensif.
“Pengedar dan Bandar itu tidak takut hukuman mati, karena mereka sudah tahu itu. Yang mereka kuatirkan adalah kehilangan pasar,” kata Arman.
Arman mengatakan penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Kalau pencegahan berhasil maka penegakan hukum tidak diperlukan lagi. Kegagalan di bidang pencegahan juga menyebabkan adanya penyalahguna yang membutuhkan panti-panti rehabilitasi.
“Kita hanya menangkap, menangkap dan memenjarakan anak-anak kita. Apakah kita cuma berbicara lindungi anak kita, tetapi tidak melakukan apa-apa? Selama 16 tahun di bidang pemberantasan dan penegakan hukum, secara pribadi saya rasa tidak perlu kita memenjarakan mereka,” ungkap Arman.
“Penangkapan bukanlah sebuah prestasi. Kalau angkanya masih besar, artinya penyalahguna masih besar. Kalau tidak ada lagi penyitaan, penangkapan itu baru betul, itu bukan karena bidang pemberantasan tidak bekerja, tetapi karena memang peredaran narkoba sudah berhasil ditekan karena keberhasilan kita melakukan pencegahan bagi anak-anak kita,” tambah Arman.
Lanjut Arman, dalam perkembangan teknologi informasi ada tren ancaman teknologi informasi (Cyber) terhadap penyalahgunaan narkoba, yakni : peredaran narkoba dilakukan melaui media sosial dan website, peredaran narkoba dilakukan melalui jaringan Internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak, Transaksi menggunakan crypto-currency melalui internet. Tren ancaman tersebut, tidak mudah dilacak, identitas tersembunyi, dan perkembangan teknologi akan menciptakan celah bagi pelaku kejahatan, memproduksi ataupun mengedarkan narkoba dengan lebih mudah, murah dan tidak terdeteksi.
Beberapa langkah disampaikan Arman Depari kepada orangtua agar dapat melindungi dan menyelamatkan anak dari bahaya narkoba, yakni : Waktu (orangtua menyediakan waktu untuk mendengarkan anak, berdialog dengan anak-anak), Pantau (orangtua memantau langsung aktivitas anak, sehingga tetap dalam jangkauan orangtua), dan Pendidikan Moral-Spiritual (memberikan pendidikan bernilai moral dan spiritual, sehingga remaja akan tumbuh menjadi anak yang memiliki pertahanan diri dari pengaruh lingkungan yang negatif.
Arman juga menyampaikan tiga langkah penanggulangan bahaya narkoba BNN yakni : pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi, ketiganya berjalan bersama.
Sementara Anang Iskandar menyampaikan pentingnya membangun benteng bagi anak-anaknya, melindungi anak-anak dari tipu daya orang-orang yang menjadikan narkoba sebagai bisnis yang sangat meguntungkan. Selain itu, orang tua juga perlu memiliki pengetahuan Bahaya Narkoba.
Disisi lain, Putera Astaman mengapresiasi langkah-langkah luar biasa yang telah dikerjakan Bidang Pemberantasan BNN RI. Itulah visi misi Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat.
Langkah-langkah pemberantasan, penindakan (Drug Supply Reduction/DSR) ini perlu sangat diimbangi oleh langkah pencegahan dan rehabilitasi (Drug Demand Reduction/DDR) sebagai sebuah kebutuhan mendesak yang diperjuangkan menjadi program terobosan dengan langkah besar.
Putera Astaman mengemukakan bahwa razia-razia narkoba ditempat-tempat hiburan yang dilakukan BNN adalah tindakan projustitia.
“Razia narkoba melakukan juga tes urine, akan ketahuan siapa yang menggunakan/ mengkonsumsi narkoba. Sebaiknya pemeriksaan seperti ini, tes urine kepada pekerja maupun pengunjung tempat-tempat hiburan, dilakukan oleh pemilik/pengelola tempat hiburan,” kata Ptera Astaman.
Ramdhansyah Bakir sendiri mengemukakan perlunya memasukan pengetahuan bahaya narkoba dalam kurikulum sekolah, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ramdhan juga menyampaikan, pencegahan dilakukan untuk membuat anak mengetahui bahaya narkoba. Hal ini dapat dilakukan dengan bekerjasama sejumlah lembaga, secara khusus sebagai bagian dari upaya memperkuat kota ramah anak.
Menurutnya, pencegahan juga dilakukan dengan memperluas larangan merokok di tempat tempat yang berhubungan dengan anak selain di sekolah, seperti RPTRA, dan lainnya.
Ramdhan mengingatkan agar kita dapat melindungi anak-anak, dari peredaran narkoba yang disamarkan dalam bentuk makanan atau minuman untuk anak, termasuk anak-anak jalanan perlu juga mendapat perlindungan, agar tidak menjadi konsumen dan pengedar narkoba.
Lebih lanjut, Ramdhan mengatakan anak yang tersangkut kasus narkoba, sebagai korban narkoba, perlu adanya perlindungan hak anak untuk tidak diekspos media, mereka pelu mendapat perhatian serius dan fokus terhadap rehabilitasi anak-anak korban penyalahgunaan narkoba.
Helen Simarmata menyampaikan bahwa edukasi dan penyuluhan narkoba harus gencar dilakukan, terutama kepada orang tua, agar mereka tanggap terhadap perubahan yang di tunjukkan oleh anak mereka
Dikatakan Helen, era adaptasi kebiasaan baru (New Normal) menjadi titik awal, membangun kesadaran orang tua dan seluruh anggota keluarga, untuk menciptakan suasana harmonis dan saling mendukung serta menjaga satu sama lain.
Helen mengemukakan bahwa rehabilitasi khusus anak pengguna narkoba harus melibatkan orangtua, karena mereka membutuhkan dukungan dan perhatian yang besar dari orang tua untuk menata kembali hidupnya
“Proses rehabilitasi bisa berhasil apabila ada keinginan dari pengguna untuk berubah, sehingga kemungkinan untuk kembali jadi pengguna sangat kecil. Mantan pengguna sebaiknya dipindahkan ke lingkungan baru yang lebih sehat, dan sebisa mungkin orang tua dan keluarga tidak mengungkit lagi kesalahan yang pernah dilakukan,” pungkasnya. (*)