NasionalPos.com, Jakarta – Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegaha itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022
Untuk itu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhada Abdul Wahid selama 6 bulan.
“Terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW [Abdul Wahid],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/10/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menjelaskan, upaya pencegahan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. Abdul Wahid diduga mengetahui perkara tersebut.
“Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (1/10/2021) Abdul Wahid sudah diperiksa KPK. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur CV Hanamas, Marhaini.
Kasus dugaan suap ini terungkap setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan September lalu.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. (*)