Jakarta,NasionalPos — Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta per bulan mengindikasikan rata-rata pertahun terjadinya kebakaran tiap 16 jam di Jakarta, 369 kasus kebakaran yang terjadi sejak Januari hingga 27 April 2017 dan menyebabkan kerugian material mencapai Rp207.148.400.000. adapun dugaan penyebab kebakaran masih didominasi korsleting listrik yakni sebanyak 253 kasus,demikian di katakan oleh H.Soeharto Effendy Ketua LSM Lembaga Kajian Peduli Jakarta kepada pers di Jakarta, Rabu, (19 /7/ 2017).
“Berdasarkan kajian kami, Penilaian kelayakan rancangan bangunan mestinya akan semakin ketat seiring
dengan tingkat ancaman dan dampak keselamatan dari bencana kebakaran, selain itu juga diperlukan audit bangunan secara berkala,”ucap H Soeharto Effendy,SE,
Jakarta memang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan, “Peraturan tersebut, belumlah cukup optimal, karena belum ada upaya pencegahan massif dalam bentuk audit bangunan dan pemberian sanksi terhadap penghuni maupun pemilik bangunan yang tidak merawat bangunannya secara sungguh-sungguh,”ungkapnya.
Menurut H.Soeharto Effendy guna mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran maupun bencana lainnya serta untuk memberikan sanksi hukum terhadap pemilik maupun penghuni yang tidak mengindahkan kondisi tata letak instalasi listrik dan instalasi lainnya, maka di perlukan payung hukum yang tersistematis dan massif yakni Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Audit Bangunan.
” Nantinya di perda itu juga mesti dibentuk satgas audit bangunan sebagai wujud partisipasi masyarakat bersama pemerintah,mencegah terjadinya kebakaran, robohnya bangunan yg merugikan diri sendiri dan orang lain”, ujar H.Soeharto Effendy,SE yang juga anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, menanggapi pernyataan dari LSM Lembaga Kajian Peduli Jakarta, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo mengatakan bahwa gagasan untuk menanggulangi bencana kebakaran, dengan membuat peraturan tentang audit bangunan, itu cukup bagus, “Kami mengapresiasi jika ada masyarakat yang punya saran tentang adanya audit bangunan, ya, silahkan di kaji lebih dalam, sudah semestinya ada sanksi tegas terhadap mereka yang mungkin karena kelalaiannya tidak merawat instalasi listrik sehingga dapat menyebabkan bencana kebakaran,”ucap H. Subejo saat di hubungi via ponselnya.
Sedangkan menurut H. Muhammad Hasan, SE anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, mengenai banyaknya kasus kebakaran di apartemen, gedung, pasar dan pemukiman penduduk yang sebagian besar disebabkan oleh konsleting listrik, hal ini membuktikan pengawasan sistem proteksi gedung bangunan beserta instalasinya, memang mesti di tingkatkan kualitas maupun kuantitasnya, jika pengawasannya lemah, maka hal itu akan terjadi terus menerus.
”Kejadian tersebut mesti segera dihentikan dan segera di tanggulangi, kami sangat mengapresiasi adanya usulan warga mengenai Raperda Audit Bangunan,dengan adanya audit bangunan, ketahuan dah, siapa yang melanggar aturan dan tidak melanggar, yang merawat dan yang tidak merawat bangunan”ungkap H.Hasan yang juga kader Partai Demokrat DKI Jakarta.[]