NasionalPos.com, Jakarta- Warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, sudah semestinya patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat bantuan dan perlindunganNya, telah diperoleh informasi bahwa kepengurusan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran hasil RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023, oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pelaksanaan RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran tersebut, tidak sesuai mekanisme yang terdapat pada Pergub No.132 Tahun 2018,
Pernyataan itu secara tertulis telah disampaikan melalui Surat berkop Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, dengan nomor : 3712/RR.02.01 tertanggal 25 Agustus 2023, perihal : Tanggapan Permohonan Puri Kemayoran, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Retno Sulistyaningrum, yang saya terima dari warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, demikian diungkapkan oleh Andi Darwin Rangreng, SH, MH pengacara publik kepada awak media, Selasa, 29 Agustus 2023 di Jakarta.
“Alhamdulilah, saya mendapat informasi dalam bentuk surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, adapun surat tersebut menyampaikan pernyataan seperti itu, sebagai tanggapan jawaban dari permohonan dari mereka, ini artinya keputusan RUALB P3SRS apartemen Puri Kemayoran juga tidak sah dan diduga bukanlah implementasi dari Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021, “ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut Andi, di dalam surat yang di terbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta tersebut, juga disebutkan bahwa berdasarkan pasal 61 A ayat 3 Pergub No.132 Tahun 2018, bahwa RUALB P3SRS harus di laksanakan oleh Pamus, sedangkan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, telah di bentuk Panmus pada Tanggal 29 November 2022,
Adapun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, telah mencatat bahwa RUALB yang dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2023 bukanlah RUALB yang dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Panmus yang sudah dibentuk tanggal 29 November 2022 lalu, bukan hanya di dalam surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tersebut, juga menyebutkan bahwa itu hasil RUALB tanggal 12 Agustus 2023 yang dicatatkan ke akta 59/2023 oleh notaris Zainudin, SH, dasar hukumnya bukan Pergub No.132/2018, dikarenakan di dalam pergub No.132/2018 hak suara yang digunakan adalah one man one vote, akan tetapi di dalam akta 59/2023, disebutkan hak suara yang digunakan adalah Nilai Perbandingan Proporsional.
“ Jadi itulah isi surat tanggapan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, atas permohonan mereka, yang intinya pihak pemerintah dalam hal ini adalah DPRKP DKI Jakarta menolak keabsahan RUALB P3SRS apartemen Puri Kemayoran yang dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2023, sehingga dengan demikian, mereka yang dipilih dalam forum tersebut otomatis juga tidak sah dan tidak legitimate, ya, otomatis mereka bukan siapa-siapa lagi, bukan pengawas dan juga bukan pengurus.”tandas Andi.
Menurut Andi, dengan adanya keputusan dari DPRKP DKI Jakarta tersebut, sudah tidak sepatutnya, mereka itu melakukan tindakan-tindakan yang mengaku sebagai pengelola, serta melakukan dugaan tindakan penyekapan dan juga penyegelan kantor Badan Pengelola Apartemen Puri Kemayoran, yang dapat berdampak merugikan warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran dan juga berdampak pada tindakan perbuatan melawan hukum, yang saat ini dugaan tindakan mereka tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saya berharap proses hukum itu terus berlangsung dan diselesaikan dengan tuntas, dan juga menghimbau kepada warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak perlu takut lagi kepada mereka yang mengaku-ngaku sebagai pengurus, anggap saja mereka tidak ada, pemerintah saja sudah tidak menganggap mereka, buat apa warga menanggapinya, jangan pedulikan lagi mereka,”tukas Andi.
Senada dengan Andi, salah seorang warga, yang menjadi narasumber berita ini, namun enggan disebut namanya, kepada wartawan, ia mengatakan sangat bersyukur dan sangat berterima kasih kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, yang telah memberikan jawaban yang tegas, lugas dan tepat, sehingga membuat warga penghuni apartemen Puri Kemayoran merasa lega maupun merasakan adanya kepastian terhadap keberadaan RUALB yang sah dan legitimate, serta tidak perlu takut lagi jika ada tindakan intimidatif, provokatif maupun tindakan lainnya yang merugikan warga, di duga dilakukan oleh mereka yang sudah tidak bisa mengaku-ngaku sebagai pengurus, karena tidak diakui oleh pemerintah.
“Nah, jika demikian, saya sangat berharap seluruh warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak perlu takut, cemas dan tidak perlu ragu-ragu untuk menghadiri RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran pada hari Sabtu 2 September 2023 mendatang, ayo kita hadiri rame-rame, kita sukseskan pelaksanaannya, jangan sampai nggak datang, karena ini penting sekali untuk memilih pengawas dan pengurus baru, untuk terciptanya lingkungan apartemen Puri Kemayoran yang aman, nyaman, damai, dan tertib.” pungkas sumber tersebut, atas permintaan beliau, agar tidak menyebutkan identitas dirinya, maka dalam penayangan berita ini, pihak wartawan tidak menayangkan dan tidak menyebutkan identitas sumber tersebut, hal ini sesuai pasal 7 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.