NasionalPos.com, Jakarta– Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 35,5 triliun khusus pemberian gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Adapun anggaran ini akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp 11,5 triliun bagi Aparatur Sipil Negara di tingkat Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga, demikian disampaikan Sri Mulyani Menteri Keuangan saat menggelar konferensi pers virtual, Selasa, (28/6/2022) di Jakarta.
“Anggaran pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022,” ungkap Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, sudah di alokasikan sekitar Rp 15 triliun diberikan bagi ASN Daerah, yakni pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing, sedangkan anggaran gaji ke 13 untuk pensiunan berasal dari alokasi bendahara umum negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun, gaji ke 13 untuk tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun gaji ke-13 tahun 2022, lanjut Sri Mulyani, diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni aparatur negara pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang, untuk Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku,
“Terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.”pungkas Sri Mulyani