Dana Rp 35,5 Triliun Khusus Gaji-13 Bagi ASN Telah Dianggarkan Menkeu Sri Mulyani

- Editor

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, JakartaPemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 35,5 triliun khusus pemberian gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Adapun anggaran ini akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp 11,5 triliun bagi Aparatur Sipil Negara di tingkat Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga, demikian disampaikan Sri Mulyani Menteri Keuangan saat menggelar konferensi pers virtual, Selasa, (28/6/2022) di Jakarta.

“Anggaran pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022,” ungkap Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, sudah di alokasikan sekitar Rp 15 triliun diberikan bagi ASN Daerah, yakni pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing, sedangkan anggaran gaji ke 13 untuk pensiunan berasal dari alokasi bendahara umum negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun, gaji ke 13  untuk tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 tahun 2022, lanjut Sri Mulyani, diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni aparatur negara pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang, untuk Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku,

Baca Juga :   MK Melangkah Jauh ?, Kembalikan MPR Lembaga Tertinggi Negara

“Terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.”pungkas Sri Mulyani

Loading

Berita Terkait

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya
Semua Hal Penting tentang Stellar (XLM) yang Harus Investor Tahu
Maxy Academy Selenggarakan Kelas “Social Media Strategy with AI Power” untuk Tingkatkan Efektivitas Branding
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Mulung Fest 2024, Gebrakan Kolaborasi Proyek Airdrop Terbesar di Indonesia
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024
Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air
Topi Keren, Gaya Maksimal: Inspirasi Outfit dengan Bodypack

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:39 WIB

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:16 WIB

Semua Hal Penting tentang Stellar (XLM) yang Harus Investor Tahu

Senin, 9 Desember 2024 - 21:26 WIB

Maxy Academy Selenggarakan Kelas “Social Media Strategy with AI Power” untuk Tingkatkan Efektivitas Branding

Senin, 9 Desember 2024 - 20:42 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Senin, 9 Desember 2024 - 19:18 WIB

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya

Selasa, 10 Des 2024 - 07:39 WIB