Nasionalpos.com, Jakarta – Delapan Warga Negara Taiwan yang menjadi terdakwa penyelundup satu ton sabu ke Pantai Anyer divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedelapan terdakwa itu masingt-masing Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis Hakim PN Jaksel pada Kamis (26/4/2018).
Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati karena para terdakwa mengetahui barang yang dibawa merupakan sabu dan diberi upah yang besar. Kedelapan terdakwa ini disidang secara terpisah karena memiliki dua peran yang berbeda.
Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar yang mengadili perkara tiga terdakwa, yakni Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan menyatakan ditemukan fakta hukum para terdakwa mengetahui barang yang dibawa adalah narkotika.
“Majelis hakim menemukan fakta hukum bahwa walaupun pada awalnya terdakwa mengaku bahwa yang diterima itu adalah alat pertanian, tetapi akhirnya mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkotika,” ujar Effendi.
Untuk itu, hakim menyatakan, bahwa terdakwa mereka telah menerima dan dijanjikan upah yang besar atas perannya dalam membawa sabu. Apalagi, para terdakwa mengetahui barang yang dibawanya adalah sabu.
Kesalahan lain para terdakwa adalah tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan sabu. Effendi menyebut ketiga terdakwa tertangkap tangan membawa sabu seberat satu ton.
Sementara pada persidangan terpisah lima kru kapal Wanderlust dengan Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi menyatakan Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung terbukti dijanjikan upah Rp 20 juta rupiah untuk mengantar narkotika.
Untuk itu, merekapun dijatuhi hukuman mati. Selain itu, terdakwa juga tidak memilki izin dari pejabat yang berwenang. Para terdakwa berperan menjadi penerima, mengirimkan atau menjadi perantara dan menerima upah per bulannya sebanyak Rp 20 juta per bulan per orang dengan bonus Rp 400 juta per orang.(smt)