- HeadlineHimbauan MUI Khutbah Jum’at tentang Cegah Narkoba Sarana Efektif Sadarkan Umat Lawan Penyalahgunaan Narkoba
- HukumPolda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan
- daerahDapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup
- OlahragaOlahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Perkuat Sinergitas di Wilayah Kogartap II/Bandung
- daerahKetua Komisi I DPRD Kota Bandung Hadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, TBC, dan Malaria dalam Keluarga

Demi Jangkau Sekolah Swasta, Pemerintah Janji Optimalkan Anggaran Pendidikan 20%
NasionalPos.com, Jakarta- Pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril menyatakan akan mengoptimalkan anggaran pendidikan 20% dari APBN. Hal itu untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar, khususnya bagi sekolah swasta yang masih dipungut biaya.
Selain APBN, kata dia, pendanaan pendidikan juga dilakukan melalui APBD. Sebab, pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang wajib terkait pelayanan dasar dan harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah.
Pengaturan pendanaan pendidikan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan (selanjutnya disebut PP 48/2008). Penjelasan mengenai biaya pendidikan, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup biaya pendidikan tidak hanya biaya pribadi peserta didik.
“Sehingga pengalokasian pembiayaan pendidikan dasar mempunyai ruang lingkup yang lebih luas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan pemerintah tentu memberikan apresiasi, dukungan dan juga pengawasan mutu. Jumlah sekolah swasta yang lebih banyak dari pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan bentuk nyata dari hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan dasar oleh masyarakat secara faktual telah eksis dengan berbagai macam bentuk badan penyelenggara pendidikan, basis penyelenggaraan seperti keagamaan dan juga terdapat pula satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan model sekolah campuran dengan boarding, serta sekolah-sekolah berlabel internasional.
Semua ragam ini memang berimplikasi besaran biaya pendidikan yang berbeda-beda. Maka dalam konteks demikian, kewajiban pembiayaan pendidikan dasar melalui pendanaan pendidikan mempunyai ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Pendanaan Pendidikan.
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan Ahli, yakni Peneliti Anggaran Badi’ul Hadi. Dia menyampaikan reformasi membawa arah perubahan tata kelola pemerintahan Indonesia termasuk tata kelola anggaran baik itu APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dia menerangkan, Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit mengatur beberapa kewajiban pemerintah terkait pendidikan, yaitu membiayai pendidikan dasar, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Menurut Hadi, ketentuan Pasal 31 UUD 1945 ini menegaskan bahwa Pemerintah baik pusat maupun daerah berkewajiban memberikan layanan, menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan mudah bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi termasuk dalam hal pembiayaan pendidikan. Karena itu, negara harus menyediakan sumber daya anggaran yang cukup terutama untuk membiayai pendidikan dasar
Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan adalah alokasi belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
“Kebijakan alokasi anggaran 20% pendidikan juga merupakan upaya implementasi sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini menegaskan, semua rakyat memiliki hak yang sama atas hasil pengelolaan sumber daya dalam hal ini untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik dan berkualitas,” ucapnya.
Hadi pun memandang perlunya dilakukan pengkajian ulang atas pelaksanaan kebijakan alokasi anggaran 20% dari APBN maupun APBD untuk memastikan bahwa alokasi anggaran betul-betul digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Dikeluarkannya pembiayaan-pembiayaan lain, seperti gaji pendidik dari pos belanja anggaran pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, MK juga mendengarkan dua saksi, yakni Juwono dan Mirnawati. Keduanya menyampaikan mengalami kendala dan hambatan dalam membiayai pendidikan anak mereka pada jenjang sekolah menengah pertama atau SMP.
“Bermula dari gagalnya anak saya masuk sekolah SMP Negeri Tahun Ajaran 2013/2014 disebabkan nilai ujian Sekolah Dasar nya rendah. Daya tampung sekolah negeri yang terbatas dengan jumlah lulusan sekolah Dasar serta tingginya nilai penentu yang di ‘patok’ oleh tiap sekolah. Pada akhirnya, membuat anaknya yang nilainya kecil tidak bisa diterima sekolah negeri yang ada di kotamadya tempat domisilinya demi anak bisa bersekolah mencari sekolah swasta berbiaya murah,” jelas Juwono.
Sebagai tambahan informasi, UU Sisdiknas diuji secara materiil ke MK. Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’. Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.’
Dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (23/1), para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut multitafsir, karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya. Pemohon mendalilkan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri. Sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya. Sehingga Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.
Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya’
Admin Redaksi
22 Jun 2026
Nasionalpos.com/Lubuk Linggau-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat secara resmi melepas Kafilah Kota Lubuk Linggau untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 yang dipusatkan di Kabupaten Lahat. Pelepasan dilaksanakan di Pelataran Masjid Agung As-Salam Kota Lubuk Linggau, Senin (22/6/2026). Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa MTQ bukan sekadar ajang …
Primadoni,SH
19 Jun 2026
Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …
Admin Redaksi
19 Jun 2026
Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, mengambil rapor anaknya di SDIT Mutiara Cendekia, Jumat (19/6/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kota Lubuk Linggau tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dan GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah). Pemerintah Kota Lubuk Linggau menginisiasi kedua gerakan tersebut …
Admin Redaksi
18 Jun 2026
Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda, H Trisko Defriyansa membuka sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan bagi koperasi desa/kelurahan merah putih se-Kota Lubuk Linggau di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan manfaat secara simbolis kepada ahli waris peserta Non-ASN yang telah meninggal dunia. …
Admin Redaksi
18 Jun 2026
Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga menghadiri kegiatan Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Pondok Pesantren Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur pemerintah serta masyarakat. Turut hadir Kabag Kesra Kota Lubuk Linggau H. …
Admin Redaksi
17 Jun 2026
Nasionalpos.com/Bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (17/6/2026) berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenag Kabupaten Muratara dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAIS BS) Lubuk Linggau. Penandatanganan berita acara PKS dilakukan langsung oleh Kakan Kemenag Kabupaten Muratara, Dr H Ikrar dan Ketua STAIS BS, Dr Muhammad Yunus, disaksikan …
21 Nov 2024 1.997 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.579 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.426 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.370 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.333 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.298 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.188 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.