Demi Jangkau Sekolah Swasta, Pemerintah Janji Optimalkan Anggaran Pendidikan 20%

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-    Pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril menyatakan akan mengoptimalkan anggaran pendidikan 20% dari APBN. Hal itu untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar, khususnya bagi sekolah swasta yang masih dipungut biaya.

Selain APBN, kata dia, pendanaan pendidikan juga dilakukan melalui APBD. Sebab, pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang wajib terkait pelayanan dasar dan harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah.

Pengaturan pendanaan pendidikan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan (selanjutnya disebut PP 48/2008). Penjelasan mengenai biaya pendidikan, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup biaya pendidikan tidak hanya biaya pribadi peserta didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga pengalokasian pembiayaan pendidikan dasar mempunyai ruang lingkup yang lebih luas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan pemerintah tentu memberikan apresiasi, dukungan dan juga pengawasan mutu. Jumlah sekolah swasta yang lebih banyak dari pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan bentuk nyata dari hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Penyelenggaraan pendidikan dasar oleh masyarakat secara faktual telah eksis dengan berbagai macam bentuk badan penyelenggara pendidikan, basis penyelenggaraan seperti keagamaan dan juga terdapat pula satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan model sekolah campuran dengan boarding, serta sekolah-sekolah berlabel internasional.

Semua ragam ini memang berimplikasi besaran biaya pendidikan yang berbeda-beda. Maka dalam konteks demikian, kewajiban pembiayaan pendidikan dasar melalui pendanaan pendidikan mempunyai ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Pendanaan Pendidikan.

Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan Ahli, yakni Peneliti Anggaran Badi’ul Hadi. Dia menyampaikan reformasi membawa arah perubahan tata kelola pemerintahan Indonesia termasuk tata kelola anggaran baik itu APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dia menerangkan, Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit mengatur beberapa kewajiban pemerintah terkait pendidikan, yaitu membiayai pendidikan dasar, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Menurut Hadi, ketentuan Pasal 31 UUD 1945 ini menegaskan bahwa Pemerintah baik pusat maupun daerah berkewajiban memberikan layanan, menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan mudah bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi termasuk dalam hal pembiayaan pendidikan. Karena itu, negara harus menyediakan sumber daya anggaran yang cukup terutama untuk membiayai pendidikan dasar

Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan adalah alokasi belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.

“Kebijakan alokasi anggaran 20% pendidikan juga merupakan upaya implementasi sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini menegaskan, semua rakyat memiliki hak yang sama atas hasil pengelolaan sumber daya dalam hal ini untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik dan berkualitas,” ucapnya.

Hadi pun memandang perlunya dilakukan pengkajian ulang atas pelaksanaan kebijakan alokasi anggaran 20% dari APBN maupun APBD untuk memastikan bahwa alokasi anggaran betul-betul digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Dikeluarkannya pembiayaan-pembiayaan lain, seperti gaji pendidik dari pos belanja anggaran pendidikan.

Pada kesempatan yang sama, MK juga mendengarkan dua saksi, yakni Juwono dan Mirnawati. Keduanya menyampaikan mengalami kendala dan hambatan dalam membiayai pendidikan anak mereka pada jenjang sekolah menengah pertama atau SMP.

“Bermula dari gagalnya anak saya masuk sekolah SMP Negeri Tahun Ajaran 2013/2014 disebabkan nilai ujian Sekolah Dasar nya rendah. Daya tampung sekolah negeri yang terbatas dengan jumlah lulusan sekolah Dasar serta tingginya nilai penentu yang di ‘patok’ oleh tiap sekolah. Pada akhirnya, membuat anaknya yang nilainya kecil tidak bisa diterima sekolah negeri yang ada di kotamadya tempat domisilinya demi anak bisa bersekolah mencari sekolah swasta berbiaya murah,” jelas Juwono.

Sebagai tambahan informasi, UU Sisdiknas diuji secara materiil ke MK. Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’. Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.’

Dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (23/1), para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut multitafsir, karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya. Pemohon mendalilkan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri. Sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya. Sehingga Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.

Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya’

Berita Terkait

Wakil Bupati Pessel Terpilih, Risnaldi Ibrahim Hadiri Pelantikan Imam Khatib Masjid Nurul Yaqin Koto Merapak Sutera
Galian Tanah Merah Di Desa Sindangsari diduga tak kantongi Izin
Pilkada Serentak Nasional 2024, Pleno KPU Pessel HJ-RI Unggul, Petahana Tumbang
Reses Anggota DPRD dari fraksi PDIP dapat keluhan dari Warga Sindangsari
Launching Samisade Desa Kampung Sawah Anggaran Tahun 2024
Kolaborasi Arsitek, MEP Konsultan, Interior Designer, dan Konsultan Audio-Visual dan IT Menciptakan Gedung atau Kantor yang Sempurna
Pokdarwis di Pessel Diberikan Pelatihan Pemandu Wisata Outbound 
24 Ribu Masyarakat Miskin Menanggung Tunggakan BPJS Pasisie Rancak, Program Tipu – tipu Bupati Rusma Yul Anwar ?

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:34 WIB

Wakil Bupati Pessel Terpilih, Risnaldi Ibrahim Hadiri Pelantikan Imam Khatib Masjid Nurul Yaqin Koto Merapak Sutera

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:50 WIB

Galian Tanah Merah Di Desa Sindangsari diduga tak kantongi Izin

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:37 WIB

Pilkada Serentak Nasional 2024, Pleno KPU Pessel HJ-RI Unggul, Petahana Tumbang

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:46 WIB

Reses Anggota DPRD dari fraksi PDIP dapat keluhan dari Warga Sindangsari

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:20 WIB

Launching Samisade Desa Kampung Sawah Anggaran Tahun 2024

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya

Selasa, 10 Des 2024 - 07:39 WIB