JAKARTA, NasionalPos – Setelah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kini giliran Fraksi Partai Demokrat yang mengajukan hak angket terkait pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok masih berstatus terdakwa.
”Fraksi PD dipastikan akan menggulirkan hak angket terkait pelantikan kembali Ahok (menjadi Gubernur DKI). Dan, kami pastikan akan masuk ke DPR. Ini akan memenuhi persyaratan minimal 25 orang minimal dua fraksi,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Syarief menjelaskan, untuk mendapatkan 25 orang tidaklah sulit. Apalagi, Fraksi Demokrat memiliki 61 orang anggota DPR ditambah fraksi PKS yang menginisiasi wacana tersebut. Namun begitu, dirinya berharap fraksi partai lain juga bisa ikut dalam mengusulkan angket tersebut. Mengingat, masalah ini menyangkut penegakan hukum, karena da potensi pelanggaran hukum berat.
Menurut Syarief, pelantikan Ahok tersebut terdapat potensi pelanggaran UU Pemda, di mana seorang kepala daerah yang sudah terjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Hal itu juga berlaku bagi sejumlah kepala daerah yang sudah jadi terdakwa yang langsung diberhentikan. (rid)