Dewas Beri Izin KPK Melakukan 264 Penyadapan

- Editor

Rabu, 8 Juli 2020 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyetujui  264 penyadapan yang diajukan KPK. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery usai rapat tertutup dengan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

“Soal sadap, soal sita, soal geledah, Dewan pengawas tadi mengatakan kelar 1×24 jam permintaan izin. Bahkan, sampai ratusan izin penyadapan 264 izin yang dimintakan segera keluar dengan hitungan hari,” jelas Herman.

Menurutnya, saat rapat Komisi III DPR juga mendapat penjelasan mengenai perbantuan Dewan Pengawas dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Sejauh ini hubungan kerja antara KPK dengan Dewan Pengawas berjalan profesional.

Baca Juga :   Indonesia Segera Impor Jagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga hubungan antara Dewas KPK dan pimpinan KPK clear and clean, profesional, tidak ada masalah,” katanya.

Soal lain yang mengemuka dalam raat tertutup itu, kata Herman adalah perkembangan penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik namun belum tuntas.

Menurut Dewas KPK, lanjut Herman, terdapat sejumlah hambatan yang membuat kasus belum tuntas, satu di antaranya perihal audit kerugian negara.

Baca Juga :   Kasubbid Penmas Polda Jabar AKBP Luki Megawati SP.,M.M Sambut Silaturahmi Team PW Fast Respon

“Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK tadi antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain. Hal itu hal teknis penyidikan tidak bisa saya buka di sini karena itu ada kode etik penyidikan itu sendiri. Itulah sebabnya, rapat kali ini, kita buat rapat tertutup,” terangnya.

Disisi lain, Herman juga meminta agar KPK tetap terus mengawasi anggaran atau dana sebesar Rp695,2 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19. Ia menyampaikan bahwa DPR tidak menginginkan uang tersebut dibobol oleh penumpang gelap.

“Terkait pengawasan dana Covid-19 juga disoroti bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat, Presiden menyerukan percepatan, tapi ada penumpang gelap dan akhirnya kebobolan dana itu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bagi Pejabat Negara Yang Menjadi Kontestan Pemilu, Makna Cuti Harus Jelas,Tegas dan Berkeadilan
Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa
Produk UMKM Pilihan Meriahkan Discover Jakarta Showcase di Hotel Borobudur
Polda Metro Himbau Tak Sebarkan Foto 4 Bocah Tewas di Jagakarsa
5 Pemain MU yang pernah Dipuji Pep Guardiola, Bagaimana Nasibnya Kini?
Sarlin Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI di Silatnas 2023-2024
Sebuah Analisa : Mewaspadai Tiga Kekuatan Asing Diduga ‘Ikut Bermain’ Di Pilpres Indonesia 2024 ???
Forum Diskusi Denpasar 12 Angkat UU ITE yang Kontroversial
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:43 WIB

Operasi SAR Banjir Bandang Humbang Hasundutan Diperpanjang Tiga Hari

Sabtu, 9 Desember 2023 - 22:11 WIB

Bagi Pejabat Negara Yang Menjadi Kontestan Pemilu, Makna Cuti Harus Jelas,Tegas dan Berkeadilan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 20:28 WIB

Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:49 WIB

Menhan Prabowo Beri Santunan Kepada Korban Erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumbar

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:31 WIB

Pemprov DKI Jakarta Raih Dua Penghargaan Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian PAN-RB

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:09 WIB

Hujan Air Disertai Abu Vulkanik Terjadi di Boyolali dan Magelang

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:57 WIB

Lima Bendungan Ini Selesai dan Siap Diresmikan di Awal 2024

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:14 WIB

Sarlin Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI di Silatnas 2023-2024

Berita Terbaru

Headline

Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sabtu, 9 Des 2023 - 20:28 WIB