Nasionalpos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
“Saya ga terima, itu politik,” ujar Rudi sambil berlalu ke mobil tahanan KPK, Senin (12/2/2018)
Sementaram Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan Rudi akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan.
“Iya, tersangka RE ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, Rudy diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.
“RE diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar,” ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Menurut Saut, Rudy diduga menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Sementara uang untuk Rudy didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Terkait perkara ini, KPK telah memproses 10 orang baik dari unsur swasta, pemerintahan, maupun DPR. Sebagian sudah diproses hingga pengadilan. ( )