Nasionalpos,Jakarta — Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat mendesak agar mantan Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat, Santo, dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi Hakim Ketua sidang kasus korupsi proyek refungsionalisasi kali/sungai dan penghubung (PHB) di Jakarta Barat, Fahzal Hendry kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, dalam sidang kedua kasus itu pada Rabu (9/8/2017) silam.
“Rekomendasi hakim untuk menetapkan Santo menjadi tersangka merupakan nilai
plus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ivan melalui pesan elektroniknya, sabtu (19/5/2018).
Namun lantaran rekomendasi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu hingga kini belum dilaksanakan, JPM berinisiatif melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri agar melakukan penyidikan ulang atas kasus Korupsi tersebut.
“Jangan sampai terobosan hukum yang dilakukan hakim PN Jakarta Barat menjadi sia-siapa. Ini juga untuk menimbulkan efek jera baik bagi penerima dan pemberi gratifikasi,” ujar Ivan.
Ivan menambahkan, kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (14/5/2018 ) lalu. (cep)