Home / Nasional / Top News

Kamis, 26 Oktober 2017 - 16:44 WIB

Direktur Tipikor Bareskrim Limpahkan kasus Subedjo cs Loyalis Ahok ke Ditreskrimsus Polda

Jakarta,NasionalPos — Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Akhmad Wisyagus melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta, Subedjo ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Surat pemberitahuan pelimpahan kasus ke Polda Metro Jaya sudah saya terima,” kata Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat selaku pelapor, Kamis (26/10).

Surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Nomor: SP2HP/134/VI/2017/Tipidkor, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengaduan Masyarakat

Diketahui, JPM melaporkan kasus dugaan mark-up pada proyek Pengadaan Film Animasi Cegah Kebakaran dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 3.873.375.000 di Dinas PKP DKI Jakarta pada TA 2014 ke Bareskrim Mabes Polri tertanggal 2 Juni 2017 yang diterima oleh Staff Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Ketua JPM, Ivan Parapat mengungkapkan, ada indikasi mark up melalui modus pelelangan umum Pascakualifikasi Pengadaan Film Animasi Cegah Kebakaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 3.873.375.000.

“Hal ini di sinyalir dalam penetapan Pemenang PT CKMU dengan harga penawaran Rp 3.604.150.000,- (93,04 % dari HPS),” kata Ivan kepada NasionalPos.com di Jakarta, Rabu (26/7).

Saat proses lelang ini terjadi, lanjut Ivan, yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kamsudin, SH. MH, bidang Partimas, sedangkan Pembuat Komitmen (PPK) Teguh Eko Murphi, S.A.P. M.Si. sebagai Kepala Seksi Pengendalian Sarana dan mengetahui Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, Dr. H. Subedjo, SH. M.Si.

Baca Juga  SBY Sumpah Lawan Siapapun Yang Akan Kudeta AHY

Ivan menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran JPM terdapat temuan. Diantaranya, setelah dilakukan perbandingan besaran anggaran pelaksanaan proyek tersebut dengan banyaknya episode dan durasi berdasarkan Bill of Quantity (BQ) spesifikasi dan kerangka Acuan Kerja (KAK), dengan anggaran sebesar Rp 3.604.150.000 untuk pekerjaan 10 episode dengan durasi masing-masing episode hanya 10 menit. Artinya, rata-rata pekerjaan satu episode menelan biaya sebesar Rp 364.150.000 (Tiga Ratus Enampuluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah/belum termasuk pajak).

Ternyata, setelah dihitung, menurut hemat JPM, nilainya terlalu besar untuk ukuran pembuatan film animasi dengan durasi 10 menit/ 1 menit Rp 36.041.500,- dengan merekrut 28 orang Tenaga Kru, yang juga perlu diteliti kebenarannya oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

Selain temuan tersebut, Ivan juga melaporkan temuan dugaan Korupsi, Kolusi dan Pemborosan Anggaran pada proses Lelang paket Proyek Pengadaan Film TV Satria Biru Tahun Anggaran 2014 dengan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) senilai Rp 2.892.614.000,- pada Lelang proyek ini ditetapkan pemenang, PT Baracyanda Wahana Mandiri dengan harga penawaran senilai Rp 2.735.700.000,- dan penawaran durasi film 75 menit sebanyak 4 episode, Perusahaan tersebut di menangkan dalam lelang Proyek ini, padahal di sisi lain, menurut Ivan, Terdapat penawaran terendah di ajukan dari PT Ekspo Kreatif Indo dengan harga penawaran senilai Rp 2.342.395.000.

Baca Juga  Update Data Corona (24/2/2022) Jumlah Pasien Positif 5.408.328 Orang dan Meninggal 147.342 Orang

“Mestinya Panitia Pelelangan Pengadaan maupun Pejabat Pembuat Komitmen lebih memilih tawaran paling rendah, tapi nyatanya tidak begitu, sehingga dengan hasil lelang itu, di duga mark-up dan merugikan negara sebesar Rp 395.305.000,-,” ungkap Ivan, lebih lanjut Ivan menjelaskan bahwa atas keputusan lelang yang memenangkan PT Baracyanda Wahana Mandiri, pada Lelang Pekerjaan itu, maka di duga kuat mereka telah melanggar prinsip Pengeluaran Keuangan Daerah yang di atur pada pasal 3 ayat 10 Pergub No.174 Tahun 2009 Tentang Tata cara Pelaksanaan PBD DKI Jakarta, antara lain Hemat, Tidak
Mewah dan efisien.

Atas dua temuan kasus tersebut, maka JPM menyampaikan informasi dan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, “ Kami berharap Bareskrim Mabes Polri dapat mengungkap kasus ini secepatnya, disamping itu untuk membuktikan kepada masyarakat apakah hasil pelelangan pengadaan tersebut outputnya bermanfaat atau tidak ada manfaatnya samasekali “ pungkas Ivan menerangkan.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Moeldoko Ungkap Kader Demokrat Juga Sempat Temui Elit Golkar

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Minggu (20/9/2020)

Headline

Tersangka Juliari Diperiksa Untuk Tersagka Lain Dalam Kasus Bansos Covid-19

Headline

KPK Periksa Istri Edhy Prabowo

Headline

Wagub DKI, Ariza Tepis Prediksi Biden Soal Jakarta Akan Tenggelam

Headline

Firli Bahuri Memang Mantul, Digoyang Malah Tangkap Koruptor

Ekonomi

Politisi Nasdem Nilai Tak Ada Kajian, PLN Batalkan Program Kompor Listrik

Ekonomi

Sebanyak 8 Ribu Lebih Karyawan Grup Lion Air Dirumahkan Akibat Penumpang Berkurang