JAKARTA, NasionalPos – DPR mengancam akan menggunakan hak angket jika Preisden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) selaku gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf menyatakan, tak ada alasan untuk mengembalikan Ahok ke status semua sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karena, Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama dan itu sesuai pada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Aturan penonaktifan ini terutama mengacu pada Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 pada UU tersebut.
“Kami telah banyak menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa Ahok dari jabatan gubernur DKI oleh presiden. Karena itu, DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya melalui hak angket terhadap pelaksanaan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemda tersebut,” papar anggota Fraksi PKS itu di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Ditambahkannya, jika berpijak pada ketiga ayat di pasal tersebut, presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara terhadap Ahok sampai keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach). Aturan ini berlaku bagi gubernur berstatus terdakwa yang diancam pidana lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Seperti diketahui, Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama dengan nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ahok didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara masing-masing lima dan empat tahun penjara.
Almuzzammil menegaskan sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI. Apalagi jika berkaca pada kasus hukum yang menjerat gubernur Banten dan Sumatra Utara, presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap keduanya, setelah mereka ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan surat register pengadilan.
Politikus PKS ini khawatir, jika presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok, akan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terlebih, kasus ini sudah mendapat perhatian dari publik luas selama beberapa bulan terakhir ini.
“Sangat wajar jika masyarakat jadi bertanya-tanya, mengapa dalam kasus BTP ini presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Padahal masa cuti kampanye Ahok segera berakhir dan masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono berakhir,” katanya. (rid)