Nasionalpos.com, Jakarta – DPR mendesak pemerintah segera mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penundaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ke DPR. Parlemen menilai Perppu Penundaan Pilkada dibutuhkan untuk kualitas demokrasi di tingkat daerah.
“Perppunya sangat penting, mestinya akhir April kemarin terbit. Makanya, kami mendesak pemerintah untuk segera mengirim Perppu Penundaan Pilkada menjadi Desember 2020 ke DPR,” tandas Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Menurutnya, Perppu penundaan Pilkada Serentak 2020 sangat dibutuhkan, karena penyelenggara sangat memerlukan dasar hukum yang kuat untuk menunda penyelenggaraan Pilkada.
Saat ini, lanjut Mardani, KPU hanya bisa menunda beberapa tahapan, sebab jika menunda penyelenggaraan secara keseluruhan hal itu membutuhkan peraturan pengganti undang-undang pilkada. KPU tidak bisa menunda penyelenggaraan disebabkan pada Undang-undang Pilkada mengatur secara spesifik hari pemilihan.
Karena itu, kata Mardani, KPU butuh dasar hukum setingkat undang-undang jika harus menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara keseluruhan sampai pada tahap hari pemilihannya.
Menurutnya, jika Perppu penundaan Pilkada terlambat diterbitkan, maka akan menurunkan kualitas dari proses demokrasi di tingkat daerah.
“Kian lambat Perppu disahkan, kian berpotensi menurunkan kualitas Pilkada karena rushing persiapannya,” pungkasnya. (*)