Nasionalpos.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengumumkan tersangka sejumlah calon kepala daerah (cakada) di Pilkada Serentak 2018 ini.
Menurutnya, jika lembaga antirasuah itu benar telah memiliki bukti yang cukup, maka sebaiknya diperceoat pengumumannya agar tak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
“Perlu ada kejelasan juga dari KPK biar enggak ada spekulasi. Kalau memang ada bukti cukup diumumkan saja. Jangan ditunda-tunda dan enggak usah juga terlalu lama itu biar polemik berhenti,” tandas Fadli di DPR, kamis (15/3/2018).
Menurutnya, penundaan pengumuman tersangka calon kepala daerah pesera Pilkada 2018 justru merugikan masyarakat. Sebab jika terpilih maka masyarakat akan dipimpin oleh tersangka begitu diumumkan oleh KPK.
Selain itu, penundaan pengumuman tersangka oleh KPK juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab, pemilih akan menebak-nebak apakah calon kepala daerahnya saat ini bakal berstatus tersangka.
Untuk itu, lanjut fadli, agar tak ada pihak yang mengintervensi KPK dalam mengumumkan tersangka korupsi calon kepala daerah.
Pernyataan fadli itu sekaligus menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto agar KPK menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2018.
“Jadi, harus dipastikan tidak ada intervensi itu. Bahwa penetapan itu tidak boleh ada intervensi bukan karena suka atau tidak suka. Bukan karena dekat dengan kekuasaan atau tidak,” tegas fadli.
Wakil Ketua Partai Gerindra ini juga menilai pernyataan Wiranto tak memiliki dasar hukum. Sebab, menunda proses hukum yang tengah berjalan merupakan pelanggaran hukum. [ ]