JAKARTA, NasionalPos – DPR Ri mengingatkan pemerintah agar standardisasi pendakwah tidak membatasi hak dan kegiatan dakwah. Untuk itu, kegiatan standardisasi harus diajukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.
“Standardisasi pendakwah tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah. Standardisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dari semua agama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (4/2/2016).
Sodik melanjutkan, untuk menjaga kebebasan hak juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standardisasi harus diajukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.
Wacana standardisasi pendakwah diutarakan langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada Kamis (26/1/2017).
Lukman mengatakan Kementerian Agama tengah merumuskan standar kualifikasi atau kompetensi yang nantinya harus dipenuhi seseorang yang ingin menjadi penceramah agama.
Kementerian Agama akan memberikan sertifikat bagi orang-orang yang dianggap layak sebagai penceramah agama. Namun, Lukman tidak menjelaskan secara rinci rumusan apa saja yang akan menjadi rujukan atau patokan standar kualifikasi penceramah agama.
Sodik menilai peningkatan mutu pendakwah sama dengan program peningkatan mutu dosen dan guru. Karena itu, harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang, berkesinambungan.
Namun, Sodik mengatakan, rumusan materi kompetensi tidak boleh dipenuhi materi pesanan pemerintah. Materi dari pemerintah yang penting untuk dimasukan hanyalah tentang empat pilar kebangsaan dalam rangka standardisasi komitmen ke-Indonesia-an dan kebangsaan.
“Tetapi, karena pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan dan hasil kerja pendakwah yang bermutu, maka pemerintah harus mendukung peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah,” ujarnya.
Di sisi lain, Sodik meminta pemerintah untuk menunda standardisasi pendakwah. Alasannya adalah untuk menjaga suasana kejiwaan umat Islam saat yang ia sebut sedang merasa disudutkan oleh pemerintah. Selain itu juga agar pemerintah memiliki persiapan yang lebih matang. (wan)