Dua Anak Buah Edhy Prabowo Diganjar 4,5 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 15 Juli 2021 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, Safri saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (foto : Ist)

Mantan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, Safri saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (foto : Ist)

NasionalPos.com, Jakarta – Terdakwa Dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan kedua anak buah itu bersama Edhy Prabowo terbukti menerima suap ekpsor benih lobster.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Husada dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Safri.

Sementara mantan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin juga dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar.

Adapun staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadhi Pranoto dihukum 4 tahun penjara. Hakim menjadikan Ainul Faqih sebagai justice collaborator. Hakim menyatakan hanya Ainul yang sama sekali tidak menikmati duit korupsi dari ekspor benur.

Baca Juga :   Kasal: Latihan Armada Jaya Guna Mengukur Kesiapan Tempur TNI AL

Sementara, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menganggap Edhy bersama bawahannya menerima total duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu dari korupsi ekspor benur. Edhy diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu. Hakim mencabut hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu selama 3 tahun. (*)

Berita Terkait

Bagi Pejabat Negara Yang Menjadi Kontestan Pemilu, Makna Cuti Harus Jelas,Tegas dan Berkeadilan
Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa
Produk UMKM Pilihan Meriahkan Discover Jakarta Showcase di Hotel Borobudur
Polda Metro Himbau Tak Sebarkan Foto 4 Bocah Tewas di Jagakarsa
5 Pemain MU yang pernah Dipuji Pep Guardiola, Bagaimana Nasibnya Kini?
Sarlin Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI di Silatnas 2023-2024
Sebuah Analisa : Mewaspadai Tiga Kekuatan Asing Diduga ‘Ikut Bermain’ Di Pilpres Indonesia 2024 ???
Forum Diskusi Denpasar 12 Angkat UU ITE yang Kontroversial
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:43 WIB

Operasi SAR Banjir Bandang Humbang Hasundutan Diperpanjang Tiga Hari

Sabtu, 9 Desember 2023 - 22:11 WIB

Bagi Pejabat Negara Yang Menjadi Kontestan Pemilu, Makna Cuti Harus Jelas,Tegas dan Berkeadilan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 20:28 WIB

Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:49 WIB

Menhan Prabowo Beri Santunan Kepada Korban Erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumbar

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:31 WIB

Pemprov DKI Jakarta Raih Dua Penghargaan Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian PAN-RB

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:09 WIB

Hujan Air Disertai Abu Vulkanik Terjadi di Boyolali dan Magelang

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:57 WIB

Lima Bendungan Ini Selesai dan Siap Diresmikan di Awal 2024

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:14 WIB

Sarlin Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI di Silatnas 2023-2024

Berita Terbaru

Headline

Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sabtu, 9 Des 2023 - 20:28 WIB