Home / Megapolitan / Top News

Jumat, 17 Agustus 2018 - 13:41 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran KPK Punya Bukti Jerat Yuli Hartono, Suryanto, Samsul Bahri

Nasionalpos.com,Jakarta —  Enam LSM diantaranya Jakarta Procurement Monitoring, (Ivan Parapat). LSM Masyarakat Jakarta Anti Korupsi, (Sandhy Rahardja). LSM Bela Negara, (Achmad Saihu). LSM Mitra Bhakti Indonesia, (Dani Samadikun). LSM Basmi Korupsi (Horas Sitorus). LSM Laskar Anti Korupsi (Dayat Hidayat), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keenam LSM tersebut mendesak, dan mempertanyakan laporan sesuai tanda terima yang diterima masing-masing LSM.

Surat aduan atau laporan LSM ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta. Bahkan isu yang berkembang tiga nama pejabat PE DKI Jakarta, yaitu, Kepala Dinas (Yuli Hartono), Kepala Bidang (Kabid) Pencahayaan Kota (Samsul Bahri), dan Kepala Suku Dinas (Sudin) PE Kota Administrasi Jakarta Selatan, Suryanto bakal masuk penjara terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dan memuluskan perusahaan untuk mendapatkan proyek PE.

Baca Juga  Sejumlah Pakar Hukum dan Tokoh Akan Gugat Perppu 1/2020

“Dugaan penyimpangan yang dilakukan pada DPE DKI Jakarta dan Sudin PE Kota Administrasi Jakarta Selatan, dianggap korupsi berjamaah. Bahkan baru-baru ini ada pengakuan dari salah satu pengusaha, diduga Kepala Sudin PE Kota Administrasi Jakarta Selatan, Suryanto ikutserta dalam memuluskan salah satu pengusaha. Itu laporan yang di terima KPK,” Kata para Ketua ke enam LSM.

Ketua Jakarta Procurement Monitoring, Ivan Parapat mengatakan, dugaan penyimpangan anggaran dan memuluskan perusahaan KPK punya bukti jerat Yuli Hartono, Suryanto, dan Samsul Bahri. Bahkan bukan hanya itu saja, nama Ikhsan Tasik (Kepala Umum DPE DKI Jakarta) disebut-sebut diduga ikut berperan. KPK cukup bukti, ungkap Ivan Parapat saat ditemui Nasionalpos.com,Kamis (16/8/2018).

“Itu data-data yang dilaporkan ke KPK cukup bukti dan akurat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan, Yuli Hartono, Samsul Bahri, Suryanto, dan Ikhsan Tasik,” ujar Ivan Parapat.

Baca Juga  KPK Cek Keaslian Barang Mewah Bupati Nonaktif Kukar

“Itu penjelasan yang kami terima. Terkait dengan adanya penjelasan, maka ke enam LSM yang hadir di Gedung KPK berharap secepatnya proses ke empat nama yang terucap. Surat itu sudah berbulan-bulan,” tegas para ketua LSM.

Ketiga pejabat tersebut beperan yang membuat perusahaan mulus melaju ke ULP Barang/Jasa. Perusahaan tersebut mendapatkan proyek pembangunan pencahayaan kota di fly over Tendean-Ciledug. “Diduga, Suryanto, Yuli Hartono, dan Samsul Bahri, mengendalikan perusahaan tersebut,” itu sangat jelas pernyataan Blessmiyanda.

“Pernyataan itu yang memperkuat kami dorong ke KPK. Isi koran ini sebagai bukti bahwa para pejabat PE tidak ada yang bersih, dan melawan hukum,” tegas Ketua LSM-JPM, Ivan Parapat. []

 

Share :

Baca Juga

Top News

New Aerie Collection Was Designed By Iskra Lawrence

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Selasa (18/8/2020)

Headline

Dewas Vonis Sanksi Ringan Terhadap Plt Direktur Labuksi KPK

Headline

Muhammadiyah dan NU Desak Polisi Usut Penyerangan Ustaz

Ekonomi

Pj Gubernur Heru Apresiasi Festival Kuliner Betawi Digelar di Mal

Headline

Soal Pengamanan Aset Pemprov, Ketua DPRD Dukung Langkah PJ Gubernur DKI Jakarta

Headline

Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Lindungi Muslim Rohingya

Megapolitan

UTA 45 Gelar Kuliah di Ruang Publik