Home / Top News

Minggu, 4 Februari 2018 - 22:48 WIB

Edward Soeryadjaya Tersangka Korupsi Dana Pertamina dan Lahan Sekolah

NasionalPos,Jakarta — Diam-diam konglomerat Edward Soeryadjaya kini menyandang dobel status tersangka. Yang pertama dia tersangkut kasus sengketa lahan SMAK Dago. Dan kedua kasus pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015.

Namun sayangnya dalam sidang kasus sengketa lahan SMAK Dago, Edward diketahui selalu absen dalam sidang.

Seperti dalam sidang lanjutan di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/1) lalu, terdakwa kembali mangkir.

Saat itu sidang yang dipimpin oleh ketua majlis hakim Toga Napitupulu, SH,MH, mundur dua jam dari jadwal sidang yang sudah ditetapkan.

Persidangan pun berjalan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni tanpa kehadiran terdakwa utama Edward Soeryadjaya. Akibatnya, materi sidang terkesan normatif dan formalistik.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattlwael, dan Gustav Pattipeilohy.

Dari tiga nama terdakwa hanya Gustav Pattipeilohy yang hadir. Beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa oleh penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum  hanya dijawab “tidak tahu” oleh terdakwa.

Dalam persidangan, keluhan pihak Yayasan Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago masih sama. Yaitu, kenapa terdakwa Edward Soeryadjaya tidak hadir dalam sidang?

“Sudah belasan kali sidang ES tidak hadir. Sampai yang terakhir keluar penetapan sakit, sehingga yang bisa dihadirkan hanya Gustav Pattipeilohy,” ujar penasihat hukum SMAK Dago, Benny Wulur, kepada wartawan dalam siaran persnya, Senin (39/1).

Benny Wulur mengatakan, alasan Edward Soeryadjaya tidak masuk akal.

Sepengetahuannya, berdasarkan keterangan dokter RSUD Tarakan Jakarta serta
Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Edward bisa dihadirkan di sidang asal
didampingi Ahli medis.

“Pertanyaan kami kapan terdakwa dapat dihadirkan? Bukankah sudah seharusnya
hukum dapat ditegakkan kepada siapapun,” ujarnya.

Baca Juga  Para Pengusaha Belum Bisa Menyerap Peserta Kartu Prakerja

Kasus yang menjerat Edward bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL).  Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93 Kota Bandung.

Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, maka lahan
tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah
Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara
secara resmi. Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang.

Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu. Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu.  Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.

Belakangan, terkuak pengurus PLK memberikan keterangan palsu di akta notaris itu. Polisi pun menetapkan pengurus PLK Edward, Maria dan Gustav sebagai tersangka.
Kasus Korupsi Pertamina.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Soeryadjaya sebagai tersangka kasus pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015. Edward dijerat dengan pasal korupsi.

Edward yang disebut dengan inisial EES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka ESS selaku Direktur Ortus Holding Ltd telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2017).

Baca Juga  Update Data Corona (18/10/2021) Jumlah Pasien Positif 4.235.384 Orang dan Meninggal 142.999 Orang

Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli
saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga dengan
melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp 2 miliar
lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

“Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun
Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar sesuai laporan BPK,” kata Rum.

Rum menjelaskan, atas permintaan Ortus Holding Ltd, uang yang diterima PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd milik tersangka EES.

Adapun pembayaran kredit itu di antaranya pembayaran pinjaman kredit dengan
jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd dengan total Rp 51,73 miliar dan pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah      Rp 10,6 miliar.

Kemudian pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd
sejumlah Rp 52,65 miliar, pembayaran kewajiban Sunrise Asset Group Limited
kepada Credit Suisse dengan total Rp 29,26 miliar, dan pembayaran pinjaman
dengan repo saham SUGI dari Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 461,43 miliar. []

Share :

Baca Juga

Megapolitan

Terminal Kampung Melayu Kembali Beroperasi Usai Ledakan Bom Bunuh Diri

Headline

Komnas HAM : Ada Pelanggaran HAM, Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana

Headline

Jimmy GL Pro 08 Sarankan Lurah dan Camat Sosialisasikan Soal Ganjil Genap

Nasional

KPK Mengendus Dugaan Keterlibatan Menag Dalam Kasus Romi

Ekonomi

Keempat Nama Inilah Calon Gubernur BI Yang Baru

Headline

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Headline

Jokowi Utus Erick ke Arab dan Cina Cari Vaksin Covid-19

Headline

Kasal: Latihan Armada Jaya Guna Mengukur Kesiapan Tempur TNI AL