Nasionalpos.com, Jakarta – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menilai upaya Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya akal-akalan. Sebab, langkah itu tidak bisa diterima logika dan nalar hukum.
“Sudahlah, inikan hanya akal-akalan dia (Ahok) saja. Ini tidak masuk akal, kok dia mengajukan PK dan itu kan ada syaratnya,” ujar Eggi di Jakarta, Senin (19/2/2018).
Eggi menganggap PK itu bertujuan agar Ahok bisa cepat bebas dari hukuman. Menurutnya, PK dapat diajukan apabila terdapat kesalahan dalam putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atau kekhilafan Hakim saat memutuskan suatu perkara.
Sementara, Ahok sama sekali tak mengajukan upaya hukum apapun usai divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama 2 tahun.
Eggi menambahkan, PK dapat diajukan apabila terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.
“PK itu kalau ada novum atau bukti baru. Tapi, bukti baru mana? Kayaknya dulu saat sidang mereka sudah habis-habisan membela,” kata Eggi.
Lantaran itupula, Eggi mengaku curiga adanya campur tangan penguasa dalam mengatur proses hukumnya.
“Bisa saja ini memang sudah di-setting. Dulu kan enggak jadi mengajukan banding karena sudah ada bisikan-bisikan, ikut saja PK, hukum dia tak akan ditambah. Bisa jadi begitu,” imbuh Eggi.
Menurut Eggi, terdakwa yang sedang menjalani hukuman mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi putusan hakim sebelumnya. Justru, akunya, terdakwa bisa saja langsung dibebaskan dari segala kasus hukum yang menjeratnya.
Eggi pun bertambah curiga dengan adanya tanggal sidang yang telah ditetapkan oleh pihak Mahkamah Agung. Yakni, 26 Februari.
Padahal secara logika hukum, seharusnya pihak MA menolak atau tidak langsung meloloskan permohonan PK tersebut.
“Curiga dong, karena ini kok langsung sidang, sebentar sekali waktunya, bisa bebas dia nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengungkapkan PK telah diajukan kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 2 Februari 2018.
Sidang perdana PK akan dilaksanakan pada 26 Februari mendatang di PN Jakarta Utara.
Pada Mei 2017 lalu, Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Ahok saat itu tak mengajukan banding dan langsung ditahan. Kini, Ahok masih mendekam didi rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. []