NasionalPos.com, Jakarta – mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Romi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Romi diduga terseret kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Romi pernah berkomunikasi dengan para pihak yang sudah diproses hukum terkait perkara ini. Untuk itu, Romi telah diperiksa penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK pada Selasa, (22/3/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam, Romi memilih bungkam. Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dan langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di halaman KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
“(Romi) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID [Dana Insentif Daerah] tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelas Ali.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan terpidana Budi Budiman selaku mantan Wali Kota Tasikmalaya, Romi disebut memperkenalkan terpidana Yaya Purnomo dan Puji Suhartono kepada Budi. Perkenalan itu bertujuan agar Budi mengajukan permohonan DAK dan DID Kota Tasikmalaya.
Pengajuan DID Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp100 miliar, sedangkan DAK Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp323.808.070.000.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sementara Puji Suhartono merupakan mantan Wakil Bendahara Umum PPP.
Dlam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018 tetapi belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkannya bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Sebelumnya, Romi telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin sebesar Rp325 juta dan suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta. (*)