Nasionalpos.com,Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit ke PT Tirta Amarta Bottling Company (PT TAB). Kerugian negara kasus penyalahgunaan kredit ini Rp 1,83 triliun.
“Perhitungan kerugian negara dari dokumen yang kami terima itu berkembang dari yang sebelumnya disampaikan sekitar Rp 1,4 triliun, sekarang sudah dihitung secara utuh Rp 1,83 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Adi menjelaskan, bertambahnya besaran kerugian keuangan negara dikarenakan perhitungan pokok dan bunga kredit yang diberikan Bank Mandiri ke PT TAB.
“Jadi awalnya itu kan pokoknya itu kan Rp 1,4 triliun. Dari perhitungan BPK dihitung juga termasuk bunga maka yang semula kami memperkirakan Rp 1,4 triliun sekarang secara riil kerugian negara menjadi Rp 1,83 triliun,” ujarnya.
Kejagung saat ini menyiapkan tahapan penuntutan terhadap Direktur PT TAB berinisial RT yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. RT segera menjalani persidangan di pengadilan.
“Ini kan proses penyidikan dalam waktu dekat kami akan tahap penuntutan akan kita sampaikan ke pihak penuntutan,” kata Adi.
Sementara itu, Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara menjelaskan, BPK dari audit investigatif menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan pihak terkait dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri ke PT TAB. Penyimpangan tersebut di antaranya dalam proses permohonan, analisis, persetujuan, maupun penggunaan kredit.
“Serta bagaimana mereka tidak melunasi pinjamannya (pembayaran kredit kembali),” kata Nyoman.
Hasil temuan dan perhitungan kerugian keuangan negara ditegaskan Nyoman berdasarkan data-data yang valid. Data-data tersebut diperoleh dari penyidik.
“Yang jelas itu data-data yang kompeten, yang valid, yang kami peroleh dari penyidik,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur PT TAB berinisial RT sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. RT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-80/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Peristiwa bermula pada tanggal 15 Juni 2015 saat RT mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri CBC Bandung. RT meminta diberikan fasilitas perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja hingga 4 kali dengan total sebesar Rp 880,6 miliar.
RT juga meminta fasilitas perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp 50 miliar. Tak hanya itu, PT TAB juga meminta fasilitas kredit investasi yang kelima (baru) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Permohonan kredit itu diduga menggunakan dokumen yang dipalsukan, sebab dokumen tersebut tertulis aset PT TAB seolah-olah tumbuh dan mampu membayar
pinjaman. Selain itu, debitur PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit senilai Rp 73 miliar untuk kredit investasi, tetapi digunakan untuk hal lainnya. []