JAKARTA, NasionalPos – Forum Diskusi Menteng (Fordim) Jakarta mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan Ketua DPD I Golkar DKI, Fayakhun Andriadi dan Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar, Ruddin Akbar Lubis sebagai saksi fakta dalam siding kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kami mempertanyakan kenapa JPU tidak menghadirkan Fayakhun dan Akbar Lubis sebagai saksi fakta. Padahal, terlihat di video youtube keduanya hadir di Pulau Seribu bahkan posisinya dekat Ahok saat pidato,” ujar Ketua Fordim Jakarta kepada NasionalPos.com di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut Ivan, sangat janggal jika JPU tidak menghadirkan Fayakhun dan Akbar Lubis. Mengingat, Fayakhun adalah Anggota DPR-RI dan Akbar Lubis pun angota DPRD DKI. “Keduanya anggota dewan yang terhormat. Keduanya sangat mengerti hukum dan hadir di tempat kejadian perkara. Sedangkan nelayan dan kameramen saja dihadirkan di persidangan,” jelas Ivan.
Untuk itu, lanjut Ivan, pihaknya juga telah berkirim surat kepada Fayakhun (Ketua DPD I Golkar DKI) dan Akbar Lubis yang meminta keduanya untuk bersedia menjadi saksi fakta. Surat yang dikirim pada 31 Januari 2017 tersebut tak kunjung dijawab.
Namun, Akbar Lubis yang dikonfirmasi mengaku telah mengajukan diri menjadi saksi fakta kepada tim kuasa hukum Ahok. Namun, keinginannya itu tidak ditanggapi. “Saya sudah mengajukan diri kok (jadi saksi fakta). Tanya aja Tommy Sihotang, Sirra Prayuna dan tim kuasda hokum ahok lainnya. Saya berulangkali minta, tapi mereka tidak tanggapi serius,” katanya saat dihubungi NasionalPos.com Senin (6/2/2017) malam.
Saat ditanya, apakah dirinya bersdia jika diminta oleh JPU menjadi saksi fakta?. Akbar justru menjawab, sudah terlamnbat karena sidangnya sudah akan berakhir. “Kalau sesuai prosedur, tapi kan ini sudah di ujung,” kilahnya. (rid)