JAKARTA, nasionalpos – Ketua Forum Diskusi Menteng (Fordim) DKI Jakarta Ivan Parapat mendesak mundur Soemarno dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KPUD-DKI Jakarta) dan Mimah Susanti dari Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta (Bawaslu DKI Jakarta). Pasalnya kedua ketua Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017 ini, dianggap telah melanggar kode etik lantaran menerima uang dari Pasangan Calon (Paslon) Ahok – Djarot.
Sumarno dan Mimah diketahui menerima honor dari tim sukses (timses) Ahok Djarot pada rapat internal tim pemenangan Ahok-Djarot pada (9/3/2017) lalu. Keduanya mengaku menerima honor sebesar Rp 3 juta. Pengakuan itu disampaikan Sumarno dan Mimah saat sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Atas pengakuan itu, Ivan pun menfesak Sumarno dan Mimah untuk segera mundur dari jabatannya. “Kami mendesak agar mereka mengundurkan diri dari jabatannya, segera mungkin.” kata Ivan Parapat, saat di hubungi nasionalpos.com di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Ivan menilai keduanya telah melanggar Bab XX Bagian 1 Undang-Undang No.15 Tahun 2008 tentang Pemilukada, yang mengatur secara tegas mengenai Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu, sumpah dan/atau janji, dan asas-asas penyelenggara Pemilu, dirumuskan dalam kode etik Penyelenggara Pemilu.
Ivan menjelaskan, tindakan kduanya menerima honor tersebut dapat di kategorikan Penyuapan (Bribery of Officials) Pemberian sejumlah uang atau barang atau janji kepada penyelenggara Pemilu dengan maksud mempengaruhi untuk berbuat sesuatu yang tidak sebenarnya yang merugikan hak pemilih maupun hak dipilih dalam kepersertaan suatu Pemilu (candicacy).
“Tindakan Mimah dan Sumarno dikhawatirkan mempengaruhi netralitas dan integritasnya sebagai penyelenggara dan wasit dalam Pilkada DKI ini. Karena itu, kami minta keduanya segera meletakkan jabatannya,” pungkas Ivan. (dit)