Home / Megapolitan / Top News

Sabtu, 1 April 2017 - 19:34 WIB

Fordim Jakarta Desak Sumarno dan Mimah Mundur Dari Ketua KPUD dan Bawaslu DKI

Sumarno, Ketua KPUD DKI

Sumarno, Ketua KPUD DKI

JAKARTA, nasionalpos – Ketua Forum Diskusi Menteng (Fordim) DKI Jakarta  Ivan Parapat mendesak mundur Soemarno dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus  Ibukota Jakarta (KPUD-DKI Jakarta) dan Mimah Susanti dari Badan  Pengawas Pemilu  DKI Jakarta (Bawaslu DKI Jakarta). Pasalnya kedua ketua Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017 ini, dianggap telah melanggar kode etik lantaran menerima uang dari Pasangan Calon (Paslon) Ahok – Djarot.

Sumarno dan Mimah diketahui menerima honor dari tim sukses (timses) Ahok Djarot pada rapat internal tim pemenangan Ahok-Djarot pada (9/3/2017) lalu. Keduanya mengaku menerima honor sebesar Rp 3 juta. Pengakuan itu disampaikan Sumarno dan Mimah saat sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Baca Juga  Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada 13 April 2021

Atas pengakuan itu, Ivan pun menfesak Sumarno dan Mimah untuk segera mundur dari jabatannya. “Kami mendesak agar mereka mengundurkan diri dari jabatannya, segera mungkin.” kata Ivan Parapat, saat di hubungi nasionalpos.com di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Ivan menilai keduanya telah melanggar  Bab XX Bagian 1 Undang-Undang No.15 Tahun 2008 tentang Pemilukada, yang mengatur secara tegas mengenai Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu, sumpah dan/atau janji, dan asas-asas penyelenggara Pemilu, dirumuskan dalam kode etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga  Ketua DPR Tegaskan Rekomendasi Pembentukan Pengawas KPK Tak Pernah Hilang

Ivan menjelaskan, tindakan kduanya menerima honor tersebut  dapat di kategorikan  Penyuapan (Bribery of Officials) Pemberian sejumlah uang atau barang atau janji kepada penyelenggara Pemilu dengan maksud mempengaruhi untuk berbuat sesuatu yang tidak sebenarnya yang merugikan hak pemilih maupun hak dipilih dalam kepersertaan suatu Pemilu (candicacy).

“Tindakan Mimah dan Sumarno dikhawatirkan mempengaruhi netralitas dan integritasnya sebagai penyelenggara dan wasit dalam Pilkada DKI ini. Karena itu, kami minta keduanya segera meletakkan jabatannya,” pungkas Ivan. (dit)

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Erick Akan Akan Pangkas Jumlah BUMN

Megapolitan

Presiden GL Pro 08 Minta PDIP dan Nasdem Cerdas Sikapi Kinerja 100 Hari Anies Sandi

Headline

Terdakwa Suap Mantan Komisioner KPU Akan Bongkar Semua Kecurangan Pilpres 2019

Headline

Update Data Sebaran Corona di Indonesia, Jumat (31/7/2020)

Politik

Cagubnya Kena OTT, PDIP Langsung Cabut Dukungan

Top News

Adik Ipar Jokowi Diduga Terseret Kasus Suap Pajak

Headline

IGGI Tolak Said Aqil Jabat Ketum PBNU Tiga Periode

Headline

Direktur Humpuss Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Pengangkutan Pelayaran