JAKARTA, NasionalPos – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan jumlah penyidik kasus tindak pidana korupsi TNI bertambah. Pasca pemberantasan narkoba, kini TNI semakin giat mengusut kasus dugaan korupsi militer.
Gatot menjelaskan, pada tahun 2016 hanya terdapat dua penyidik korupsi militer. Kini, jumlah penyidik militer bertambah menjadi 50 orang personil TNI.
“Kalau tahun lalu kami bersih-bersih narkotik, sekarang lebihgiat masalah korupsi,” kata Panglima TNI dalam acara yang digelar KPK di Tangerang, Senin (27/2/2017).
Menurut Gatot, korupsi merupakan penyakit akut di birokrasi Indonesia. Mulai dari pengurusan akta sampai kuburan “Termasuk korupsi di TNI. Saya akui itu,” tegasnya.
Ditambahkan Gatot, dalam pengusutan kasus korupsi militer, TNI tidak dapat bekerja sendiri. Karena itu,TNI perlu bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
Namun, merujuk pada UU 31/1997, lanjut Gatot, tentara aktif yang terlibat korupsi wajib diadili di peradilan militer. Namun, peraturan itu tidak berlaku bagi tentara yang telah pensiun.
Bahkan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan militer akan lebih berat dibandingkan hukuman yang diketok majelis hakim di peradilan sipil. “Yang pasti, kalau TNI yang terkena hukum, hukumannya lebih berat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi TNI yang menambah personil untuk menyidik kasus tipikor. Hal itu menunjukkan komitmen TNI memberantas tipikor. (dit)